Berita Bali
POLEMIK TABUH RAH dan Tajen, Polda Bali Panggil Kapolsek dan Kanitreskrim Payangan Gianyar
Bidang Propam Polda Bali panggil Kapolsek Payangan dan Kanitreskrim Payangan, Gianyar pada Rabu 28 September 2022 kemarin, karena tabuh rah dan tajen.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bidang Propam Polda Bali panggil Kapolsek Payangan dan Kanitreskrim Payangan, Gianyar pada Rabu 28 September 2022 kemarin.
Pemanggilan Kapolsek Payangan, dan Kanitreskrim Payangan ini, guna dimintai keterangan.
Terkait pelaksanaan tabuh rah yang ada di Desa Melinggih Kelod, Payangan, Gianyar.
Tak hanya Kapolsek Payangan, dan Kanitreskrim Payangan saja yang dipanggil.
Wayan Edy Setiawan, Kepala Desa Melinggih Kelod, juga turut dipanggil Polda Bali pada Selasa 27 September 2022.
Baca juga: Dewan Bangli Perjuangkan Tabuh Rah Masuk Perda, Tak Ingin Disamakan dengan Tajen dan Judi Lainnya
Baca juga: Dewan Bangli Minta Tabuh Rah Masuk dalam Perda

Dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Iya ada kemarin (Rabu 28 September 2022) jam 9.
Mereka diminta klarifikasi terkait tajen di wilayahnya ada tidak keterlibatannya,” ucap Kabid Humas Polda Bali, saat dihubungi Tribun Bali melalui sambungan telepon pada Kamis 29 September 2022.
Melalui Kabid Humas Polda Bali, Kapolsek Payangan dan Kanitreskrim Payangan menyebut tidak ada izin dan kegiatan tanpa sepengetahuan mereka.
“Penyampainnya tidak ada yang mengizinkan, dan giat tanpa sepengetahuan mereka,” jelas Kombes Pol Satake Bayu kepada Tribun Bali.
Lebih lanjut, Kombes Pol Satake Bayu Setianto kemudian menuturkan kronologi pemanggilan Kepala Desa Melinggih Kelod hingga pimpinan Polsek Payangan, Gianyar tersebut.
Mulanya, kelian dinas menghubungi Wayan Edy Setiawan selaku Kepala Desa Melinggih Kelod, terkait rencana pelaksanaan upacara tabuh rah yang ada di wilayahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Melinggih Kelod berkoordinasi dengan Polsek Payangan, terkait perizinan kegiatan tersebut.
Melalui Kabid Humas Polda Bali, Polsek Payangan, Gianyar tidak memberikan izin kegiatan tersebut.
Namun, diketahui kegiatan tersebut tetap terlaksana.

Anggota DPRD Gianyar Minta Bebaskan Tajen
Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, akan memperjuangkan kebebasan tajen atau tabuh rah di Bali, dan Gianyar pada khususnya.
Hal itu karena tajen dinilai memiliki perputaran ekonomi daerah.
Selain itu, ia juga tak sependapat jika pemain judi tajen disamakan dengan kriminal.
"Jangan samakan tajen dengan togel maupun judi online.
Kalau togel atau judi online, saya sangat mendukung jika itu diberangus.
Sebab peredaran ekonominya ke luar," ujar pentolan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Gianyar itu, saat ditemui di Sekretarit DPRD Gianyar, Kamis (22/9/2022).

Tokoh masyarakat Gianyar ini pun membeberkan penilaiannya, mengapa tajen harus dilegalkan di Bali.
Di antaranya, perputaran ekonomi di daerah.
Artinya, dalam satu arena tajen, ada banyak yang hidup di dalamnya, seperti, penggalian dana adat untuk pembangunan infrastruktur adat, perputaran ekonomi pedagang kuliner tradisional, seperti nasi lawar, babi guling dan sebagainya.
Bahkan, masyarakat kelas menengah ke bawah yang tak memiliki skill di bidang industri juga bisa hidup dari tajen.
Mereka bisa berjualan ayam aduan, menjadi tukang asah taji dan tukang pasang taji.
Selain itu, masyarakat juga bisa mengais rezeki sebagai tukang ojek.
Sebab biasanya, kawasan diadakannya tajen keterbatasan tempat parkir.
Pemain yang datang menggunakan mobil, biasanya parkir jauh dari arena.
"Di sinilah mereka bisa mencari rezeki, yang tidak punya skill di bidang industri juga bisa hidup. Perputaran ekonomi lokal sangat besar di sini," ujarnya.
Ngakan Putra pun menilai pandangan yang menyebut tajen dapat memiskinkan masyarakat dan melahirkan kriminal, adalah pandangan keliru.
"Tajen itu sudah ada dari dulu.
Dulu tajen ada namanya terang (tajen berizin dari pemerintah), sepertinya masyarakat Bali masih ingat bagaimana dulu ada tajen pemedilan, tajen pengerebongan, dalem purwa, musen, dan lain-lain. Tidak ada yang miskin karena tajen," katanya.
"Tak ada kasus kriminal karena tajen. Buktinya dulu saat tajen masih merebak di Bali di bawah tahun 2000an, orang meninggalkan motor dalam kondisi kunci nyantol masih aman. Tidak seperti sekarang," ujarnya.
Selain perputaran ekonomi, Ngakan Putra juga melihat kegiatan ini bisa menjadi objek wisata.
Sebab ia kerap melihat turis mancanegara banyak yang menonton tajen. "Tajen bukan hanya hiburan orang lokal, tapi turis pun banyak saya lihat datang, menonton tajen," ungkapnya.
Pihaknya pun akan menyuarakan pembebasan tajen ini ke sidang Pandangan Umum Fraksi DPRD Gianyar.
Pihaknya berharap, Gubernur Bali, Wayan Koster dan Bupati Gianyar, Made Mahayastra mempertimbangkan hal ini.
"Mudah-mudahan ini dijadikan perhatian oleh Pak Gubernur bersama Forkopimda Bali. Dan, saya yakin Pak Gubernur juga memahami kondisi ini. Baik Gubernur maupun Bupati Gianyar," tandasnya.
Ngakan Putra pun memberikan catatan, jika tajen bisa dibebaskan dari cap criminal, anak-anak tetap dilarang masuk ke arena tajen.
"Namun catatan saya, anak-anak tak boleh masuk ke tajen. Walaupun memang selama ini tak ada anak-anak metajen.
Dan selama metajen wajib memakai pakaian adat madya. Saya sampaikan ini bukan untuk mencari panggung politik.
Tapi riil apa yang saya temui di lapangan," ujar Ngakan Putra.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Ir I Gusti Putu Budiarta mengatakan tajen tetap dapat berlangsung di Bali, asalkan digunakan sebagai atraksi budaya.
“Kalau menurut saya sepanjang tajen dipakai sebagai atraksi budaya, tidak ada persoalan. Persoalan yang terjadi sekarang di masyarakat adalah tajen itu identik dengan judi. Kalau judi jelas bertentangan dengan UU di atasnya,” katanya, Kamis.

Dia mengatakan, jika tajen diarahkan ke atraksi budaya dalam rangka kegiatan upacara adat atau agama dapat dimaknai dengan nama ‘tabuh rah’.
Nantinya jika tabuh rah, yang ada pada upacara keagamaan dan tidak ditemukan unsur perjudian, ia mengatakan Bali akan tetap memperjuangkan hal tersebut agar dapat diberlakukan sepanjang kaitannya dengan upacara agama.
“Yang sering terjadi di masyarakat tajen itu kan identik dengan taruhan dan ini yang masih bertentangan dengan UU 303 KUHP.
Dan yang kedua diarahkan untuk menjadi sebuah atraksi budaya yang dinikmati oleh wistawan internasional dan domestik. Saya yakin tidak akan menjadi persoalan,” tambahnya.
Intinya sepanjang tidak ada transaksi uang didalamnya, tajen ini diyakini Budiarta tidak akan menjadi persoalan.
Namun yang terjadi selama ini di lapangan berbeda dan tajen sudah telanjur diidentikkan terdapat taruhan di dalamnya.
“Tapi kalau menurut saya kita harus membuat Perda khusus untuk memaknai tajen sebagai tabuh rah dan atraksi budaya khusus Tajen saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Kapolda Bali beserta jajaran senantiasa mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah menginstruksikan polda seluruh Indonesia memberantas praktik perjudian, baik darat maupun online.
“Ya pada satu sisi kita (Polda Bali) melaksanakan instruksi dari pimpinan atas. Bapak Kapolri sudah menyampaikan itu, dan Bapak Kapolda (Bali) juga sudah melaksanakan instruksi Bapak Kapolri,” ucap Kabid Humas Pol Satake Bayu.
Menurutnya, jika ada unsur masyarakat yang keberatan dan berusaha memperjuangkannya kembali, Polda Bali akan melakukan edukasi dan mediasi.
“Terkait adanya masyarakat yang ingin memperjuangkan itu, nanti dibicarakan.
Pada satu sisi, polisi melaksanakan perintah pimpinan. Kita tegas tetap melakukan itu (pemberantasan judi),” tegas Kabid Humas, Kamis. (weg/sar/mah)