Polisi Tembak Polisi

Babak Baru Kasus Ferdy Sambo: Berkas PTDH Sudah Sampai di Istana, Menunggu Tanda Tangan Presiden

Babak baru pemecatan Ferdy Sambo kembali bergulir, saat ini, berkas PTDH sesudah sampai di Istana dan menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo

TRIBUNNEWS
Babak Baru Kasus Ferdy Sambo: Berkas PTDH Sudah Sampai di Istana, Menunggu Tanda Tangan Presiden 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Babak baru pemecatan Ferdy Sambo kembali bergulir, saat ini, berkas PTDH sesudah sampai di Istana dan menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.

Berkas pemberhentian tidak hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri tersebut saat ini sudah berada di kediaman Presiden dan menunggu konfirmasi dari pihak Istana Kepresidenan RI.

Penerimaan berkas PTDH tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Kabinet (Setkab) Pramono Anung.

Menurut Pramono, berkas tersebut selanjutnya akan diproses sesuai dengan prosedur yang suda ditetapkan dan selanjutnya akan menunggu tanda tangan dari Presiden Indonesia.

Baca juga: Tempat Sidang Ferdy Sambo Cs Kemungkinan Dipindah, Majelis Hakim Bisa Ditempatkan di Safe House

"Pokoknya sudah sampai. Tunggu saja (proses selanjutnya)," ujar Pramono di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis 29 September 2022 lalu.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengirimkan berkas PTDH atau pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia.

Adapun Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara Indonesia.

“Ya sudah (dikirim ke Sekmil),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi. Menurut Dedi, jika sudah ada informasi lanjutan maka akan disampaikan ke awak media.

Polri melakukan proses administrasi terhadap berkas pemecatan Ferdy Sambo di Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.

Dedi sebelumnya menyampaikan, proses administrasi pemecatan Ferdy Sambo tidak sampai memerlukan tanda tangan Presiden RI Joko Widodo.

Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Akan Segera Disidang, Masyarakat Diajak Kawal

Setelah proses administrasi di Divisi SDM Polri rampung, Polri akan meneruskan berkas itu ke Kapolri dan Sekretariat Militer Presiden (Sekmil) Presiden.

“Prosesnya cukup dari SDM ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan, tanda tangan sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM, SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan,” ucap Dedi.

Adapun Ferdy Sambo telah dipecat melalui sidang etik yang digelar pada 25-26 Agustus 2022.

Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Selain itu, banding yang diajukan Sambo atas putusan pemecatan itu juga telah ditolak melalui sidang banding yang digelar 19 September 2022.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Makin Dekat, Ferdy Sambo Janji Ngaku, PC Minta Tidak Ditahan

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengabarkan barang bukti seperti CCTV, Pakaian dan 2 HP milik Brigadir J telah didalami Labfor.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengabarkan barang bukti seperti CCTV, Pakaian dan 2 HP milik Brigadir J telah didalami Labfor. (Tangkap Layar Kompas Tv)

Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN

Usai pengajuan banding yang dilayangkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ditolak, Ferdy Sambo akan lakukan gugatan langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ferdy Sambo yang sebelumnya sudah sempat melakukan banding namun ditolak akan melakukan perlawanan terkait dengan hasil sidang kode etik yang membuat dirinya dipecat secara tidak hormat.

Dengan pengajuan ini, pihak kepolisian dengan tegas dan siap untuk menghadapi gugatan Ferdy Sambo di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Seperti diketahui, Versi Smabo sempat melayangkan gugatan terhadap keputusan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 26 Agustus 2022 lalu.

Dengan demikian, maka Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa dirinya dan seluruh pihak dari kepolisian siap untuk menjalani gugatan yang dilayangkan oleh mantan Kadiv Propam tersebut.

Dedi mengatakan, Polri siap menghadapi kemungkinan gugatan hasil putusan sidang etik banding yang menolak permohonan banding para pelanggar dengan sanksi pemecatan dari kepolisian, salah satunya Ferdy Sambo.

"Ya, tentunya dari Biro Wabprof dan Divkum Polri siap to," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu 21 September 2022 lalu.

Menurut Irjen Dedi, upaya Ferdy Sambo menggugat hasil sidang etik banding tersebut merupakan hak setiap warga negara.

Jenderal bintang dua itu menekankan bahwa hasil putusan Sidang KKEP Banding yang menolak permohonan banding Ferdy Sambo sudah final dan mengikat.

Dedi juga menegaskan, Polri melalui Divisi Profesi dan Pengaman (Propam), Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum sudah menjalankan sidang etik banding sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku dalam undang-undang.

Karena itu, Dedi meyakini bahwa hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri tersebut akan minim celah untuk digugat.

"Hasil keputusan banding IJP FS (Ferdy Sambo) sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara," ujarnya.

Sementara itu, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa Ferdy Sambo berpeluang mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan sidang etik tersebut.

Menurut Bambang, yang menjadi objek dalam PTUN itu adalah soal kebijakan sebuah institusi, dalam hal ini Surat Keputusan (SKep) PTDH dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

"Problemnya apakah mekanisme dalam PTDH itu sudah benar atau tidak? Kalau sudah benar, artinya itu upaya FS untuk mengulur waktu saja," ujar Bambang.

"Karena PTDH-nya sendiri sudah berlaku mulai terbit SKep dari Kapolri," imbuhnya.

Selain Ferdy Sambo, ada empat anggota Polri lainnya yang juga dijatuhi sanksi PTDH, dan keempatnya mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berkas Pemecatan Ferdy Sambo Sudah Diterima Istana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved