Berita Bali

Terbukti Edarkan 2 Kg Ganja, Kadek Bagus Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 12 tahun kepada terdakwa I Kadek Bagus Surya Sanjaya (26). Disita 2 kg ganja dari tangan tersangka

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
ilustrasi
Ilustrasi vonis pengadilan - Terbukti Edarkan 2 Kg Ganja, Kadek Bagus Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara 

Pun terdakwa meminta Syahir mengirim paket ganja secara bertahap. 


Pada hari Kamis, 19 Mei 2022 terdakwa menerima dari pegawai jasa pengiriman barang berupa 1 paket kiriman yang dikemas kotak kayu berisi ganja. Usai menerima, oleh terdakwa paket ganja disimpan di kamar kosnya di Perumahan Kopertis, Jalan Gustiwa XF, Penatih, Denpasar Timur.


Berselang beberapa jam, terdakwa menerima telepon dari kurir pengiriman barang. Kurir tersebut mengatakan, ada paket kiriman untuk terdakwa, menanyakan lokasi pengantaran dan posisinya tengah makan di sebuah warung di Jalan Kemuda III, Tonja, Denpasar Utara.


Terdakwa pun langsung menuju ke warung tersebut bertemu dengan kurir pengantar barang. Tiba di lokasi terdakwa menerima paket dari kurir jasa pengiriman barang.

Setelah menerima paket, terdakwa langsung ditangkap petugas BNNP Bali


Dari tangan terdakwa, petugas berhasil menyita 1 paket berisi ganja. Juga beberapa paket yang disimpan di kos terdakwa. Sehingga total ganja yang disita seberat 2.068,41 gram netto. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved