Berita Bali

Terbukti Edarkan 2 Kg Ganja, Kadek Bagus Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara 12 tahun kepada terdakwa I Kadek Bagus Surya Sanjaya (26). Disita 2 kg ganja dari tangan tersangka

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
ilustrasi
Ilustrasi vonis pengadilan - Terbukti Edarkan 2 Kg Ganja, Kadek Bagus Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa I Kadek Bagus Surya Sanjaya (26).

Kadek bagus divonis, karena terbukti terlibat peredaran narkotik golongan I jenis ganja.

Terhadap vonis itu, terdakwa pun menyatakan menerima.

Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 


Diketahui, terdakwa yang pernah dihukum dalam kasus yang sama ini ditangkap petugas BNNP Bali saat mengambil paket ganja.

Dari tangan Bagus Surya, petugas BNNP Bali menyita ganja seberat 2 kilogram, persisnya 2.068,41 gram netto.

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis Kuasai Sabu dan Ganja, Arie Menerima Divonis Bui 6 Tahun


"Terdakwa I Kadek Bagus Surya Sanjaya menerima divonis penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 5 miliar, subsidiair enam bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa, Jumat, 30 September 2022.


Prami mengatakan, dalam amar putusan majelis hakim disebutkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I. 


"Sesuai dakwaan kesatu jaksa penuntut, Kadek Bagus dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dibandingkan tuntan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU I Putu Sugiawan menuntut terdakwa Kadek Bagus dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp5.920.000.000, subsidiair enam bulan penjara. 

Baca juga: Nova, Anak Ketua DPR yang Kecanduan Ganja untuk Kurangi Sakit Kepala Usai Operasi


"Jaksa penuntut juga menerima vonis dari majelis hakim," imbuh Prami Paramita. 


Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Kadek Bagus ditangkap oleh petugas BNNP Bali di depan warung di Jalan Kemuda III, Tonja, Denpasar Utara, Kamis, 19  Mei 2022, sekitar pukul 16.00 Wita.

Terdakwa ditangkap usai mengambil kiriman paket kiriman ganja yang dipesannya. 


Sebelum ditangkap, terdakwa memesan paket ganja ke Syahir Sirait (buron) seberat 2 kilogram dengan harga Rp 22 juta.

Rencananya ganja yang dipesan akan terdakwa jual kembali. Pembayaran pembelian ganja dilakukan oleh terdakwa dengan cara mencicil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved