Berita Klungkung

Panggil 10 Saksi, Polres Klungkung Dalami Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota Dewan

Kasus dugaan pemalsuan ijazah untuk keperluan Pileg tahun 2019 lalu, terus didalami Satuan Reskrim Polres Klungkung.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
I Wayan Sukarta saat menunjukan surat laporan kepolisian, Senin (23/5) lalu. Polres Klungkung telah memanggil 10 saksi terkait masus dugaan pemalsuan ijazah dengab terlapor Mujana. 

Ia siap koorperatif dan memberikan penjelasan sebenar-benarnya, agar tidak membias di masyarakat.


Nyoman Mujana dilaporkan ke polisi oleh sesama kader Perindo Klungkung, I Wayan Sukarta asal Desa Kamasan, Klungkung.

Pihaknya menuding Mujana memalsukan ijazah saat proses pencalonan anggota dewan pada Pileg 2019 lalu.


Ketika itu Mujana diduga menggunakan ijazah orang lain yakni ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) No. 19 OC oh 0462947 atas nama I Ketut Rintayasa asal Desa Kutampi Nusa Penida. Ia diduga mengganti sejumlah biodata seperti nama pemegang STTB, tanggal lahir, serta identitas orang tua beserta pasfoto. 


Seiring berjalannya waktu, Nyoman Mujana pun terpilih sebagai anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo.

Sampai pada tahun 2020, seorang kader Partai Perindo lainnya melaporkan Mujana ke Polda Bali atas kasus dugaan pemalsuan ijazah.

Karena tidak ada progres, Sukarta berinisiatif kembali melaporkan Mujana atas dugaan pemalsuan ijazah. Namun kali ini laporan dilakukan ke Polres Klungkung. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Klungkung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved