Berita Buleleng
Dua Pejabat Kejari Buleleng Dimutasi, Yosef ke Kejati NTT, Sugiharta ke Kejari Denpasar
Dua pejabat di Kejaksaan Negeri Buleleng terkena roda mutasi, Rabu (5/10). Dimana mutasi menyasar pada Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) serta K
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Marianus Seran
TRIBUN-BALI. COM, SINGARAJA - Dua pejabat di Kejaksaan Negeri Buleleng terkena roda mutasi, Rabu (5/10).
Dimana mutasi menyasar pada Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) serta Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.
Mutasi dua pejabat Kejari Buleleng itu ditandai dengan serah terima jabatan (sertijab) yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Rizal Syah Nyaman, di Aula Kantor Kejari Buleleng.
Dimana jabatan Kasi Pidsus yang sebelumnya diisi oleh Yosef Umbu Hina Marawali, kini digantikan oleh Bambang Suparyanto.
Yosef kini mendapatkan jabatan baru sebagai Kasi E pada Asisten Bidang Intelijen Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca juga: Pencarian WNA Inggris Diperpanjang 3 Hari Usai Gelar Evaluasi Bersama Keluarga dan Konsulat
Sementara jabatan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang sebelumnya diisi oleh I Komang Agus Sugiharta, kini telah digantikan oleh Kadek Ayu Dyah Utami Dewi.
Sugiharta kini mendapatkan jabatan baru sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Denpasar.
Kajari Buleleng, Rizal Syah Nyaman mengatakan, mutasi ini merupakan hal yang biasa terjadi di Kejaksaan, untuk penyegaran organisasi serta promosi jabatan.
Ia pun berharap pejabat yang baru dilantik ini dapat bekerja dengan baik, serta segera menyesuaikan diri dengan tempat kerja dan jabatan yang baru.
"Bekerja lah secara maksimal untuk menjaga dan meningkatkan marwah institusi Kejaksaan dalam penegakan hukum.
Bekerja yang baik agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan tetap terjaga," katanya.
Menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Bambang Suparyanto saat ini mengaku akan fokus menuntaskan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Ketua LPD Aturan, Nyoman Arta Wirawan.
Dimana saat ini berkas perkara dari kasus tersebut sedang diteliti oleh JPU untuk kemudian dilanjutkan ke meja hijau.
Seperti diketahui, Nyoman Arta diduga melakukan tindakan korupsi hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 151 Miliar.