Berita Jembrana

Putri Kesal dan Rasa Ribet, Namanya Dicatut Parpol saat Hendak Daftar Panwascam Jembrana

Seorang warga asal Banjar Berawantangi, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana tampak menggebu-gebu datang ke Kantor Bawaslu Jembrana, Kami

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Salah satu pendaftar perempuan, Ni Luh Gede Sustri Saren Putri yang namanya diketahui masuk parpol saat hendak mendaftar panwascam di Bawaslu Jembrana, Kamis 6 Oktober 2022. 

 

TRIBUN BALI. COM, NEGARA - Seorang warga asal Banjar Berawantangi, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana tampak menggebu-gebu datang ke Kantor Bawaslu Jembrana, Kamis 6 Oktober 2022 siang.

Adalah Ni Luh Gede Sustri Saren Putri (29) yang merupakan salah satu pendaftar  calon panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam).

Ternyata namanya dicatut parpol sehingga berkas pendaftaran untuk sementara dikembalikan.

Putri mengaku baru mengetahui status NIKnya saat diminta mengecek Sipol oleh petugas. Ia mengaku sangat jengkel dengan ini.

Baca juga: Ketua DPRD Tabanan Hadiri Pemelaspasan Pelinggih Pura Ibu Meliling


Menurut Luh Sustri Saren Putri, saat melakukan pengecekan di Sipol, namanya justru masuk sebagai anggota Partai Amanat Nasional (PAN). Sejak melihat namanya dicatut, ia pun kaget sekaligus kesal. Sebab, dirinya sejak dulu tak pernah terlibat dalam urusan partai politik apalagi sebagai anggota. Ia hanya pernah menjadi anggota penyelenggara pemilu. 


"Terakhir saya menjadi KPPS waktu Pilkada Jembrana 2022 kemarin. Mungkin kalau saya tidak disuruh ngecek sama petugas tadi, mungkin tidak tau," ungkapnya dihadapan petugas Bawaslu Jembrana


Dia melanjutkan, selain kaget dan kesal, ia mengaku bingung harus melakukan langkah apa. Beruntung petugas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana memberikaan penjelasan untuk pengurusannya.


"Saya juga baru tau dengan partai ini (PAN). Artinya belum familiar sekali, paling dengar partai yang sudag umum-umum saja seperti PDIP, Demokrat dan Golkar," tuturnya menambahkan.


Putri mengakui bakal langsung melakukan pengurusan administasinya. Sebab, untuk menjadi calon Panwascam namanya tak boleh ada dalam parpol.

Baca juga: Polisi Tembakkan 40 Gas Air Mata, Flash Bangs dan Suar saat Tragedi Arema FC vs Persebaya

Ia kemudian segera menindaklanjutinya ke KPU dan juga mencari keterangan partai politik bahwa bukan anggota partai politik yang mencatut namanya.


"Ya jelas jadi nambah kerjaan, nambah ribet jadinya. Kok bisa nama saya masuk partai, belum pernah sebelumnya," ujarnya sambil terheran-heran.


Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 5 orang pendaftar calon Panwascam di Jembrana yang namanya dicatut parpol ketika dilakukan cek administrasi.

Dari jumlah tersebut, 3 diantaranya sudah kembali membawa berkas dengan melengkapi surt keterangan dari parpol dan bukti proses pengaduan ke KPU Jembrana.

Sedangkan 1 orang justru tak mengurus statusnya dan batal mendaftar. 

 

"Kemudian satu lagi hari ini. Dia mengaku baru tahu kalau namanya masuk di parpol setelah petugas kita minta cek di Sipol itu," kata Pande Ary saat dikonfirmasi. 

Baca juga: 1.363 Penyandang Disabilitas Diberdayakan Ke Peternakan dan Pertanian


Dia melanjutkan, salah satu syarat yang paling vital adalah keterlibatan dalam parpol. Sehingga pihaknya berharap untuk warga yang hendak mendaftar sebagai calon panwascam agar mengecek dterlebih dahulu status NIK di Sipol. 


"Karena ini merupakan salah sayu syarat yang prinsip, kami harap dicek lebih dulu di Sipol," tandasnya. 


Untuk diketahui, proses pendaftaran calon Panwascam di Jembrana masih dibuka hingga Sabtu 8 Oktober 2022. Hingga saat ini, sudah ada 59 pendaftar. Namun, jumlah tersebut belum memenuhi keterlibatan 30 perempuan dari jumlah total pendaftar di masing-masing kecamatan.(*) 

 

 

 

 


 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved