Berita Badung
Terkait Pungutan Restribusi di Pantai Kuta, Ini Kata Dispar Badung
Terkait pengenaan retribusi di Pantai Badung, Seminyak, Legian dan Kuta (Samigita), kemungkinan besar bisa dilakukan setelah selesai dilakukan
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Terkait pengenaan retribusi di Pantai Badung, Seminyak, Legian dan Kuta (Samigita), kemungkinan besar bisa dilakukan setelah selesai dilakukan penataan.
Mengingat kawasan Kuta saat ini juga sudah masuk Daya Tarik Wisata (DTW).
Tidak hanya itu, pengenaan restribusi pun memang diusulkan oleh bendesa adat setempat. 
Rencananya dana itu nantinya untuk menanggung biaya operasional di Pantai Kuta.
Baca juga: Terima Kunjungan KPPOD, Putu Parwata Sebut Badung Tetap Maksimalkan Potensi Daerah
Menyikapi kondisi itu, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Badung I Nyoman Rudiarta mengakui jika pengenaan restribusi masih membutuhkan waktu yang lama.
Pasalnya semua itu harus dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Memang setelah ditetapkan menjadi Daya Tarik Wisata (DTW), pengelola sah-sah saja mengusulkan ke pemerintah untuk melakukan pengenaan restribusi itu. Namun semua itu harus ada payung hukum dan ada pembahasan lebih detail," katanya saat dikonfirmasi Kamis 6 Oktober 2022.
Menurutnya, penerapan retribusi Pantai Kuta diperlukan payung hukum berupa peraturan daerah (perda) soal besaran retribusi.
Baca juga: TNI-Polri di Badung Lakukan Patroli Berskala Besar, Untuk Sukseskan Presidensi G20
Namun retribusi itu bisa dipungut manakala sudah ditetapkan sebagai daya tarik dan juga harus diatur, besaran retribusi berapa dan yang lainnya.
"Jika tanpa perda, maka pungutan tersebut tidak bisa diterapkan. Jadi perlu dilakukan pembahasan retribusi tersebut setelah penataan Pantai Samigita (Seminyak, Legian, Kuta) selesai," tegasnya.
Pihaknya mengaku, pengenaan restribusi saat ini baru sekadar usulan. Akan tetapi semua itu  harus mengacu pada peraturan daerah agar tidak kena sanksi atau melanggar hukum dalam bentuk pungutan liar
Ia mengaku saat ini juga masih mengkaji, apakah retribusi Pantai Kuta bisa diterapkan, mengingat banyak titik masuk di sana.
Baca juga: Billboard di Jalan Sortcut Canggu Kembali Menjamur, Ini Kata Satpol PP Badung
Karena pihaknya menginginkan penerapan retribusi ini tidak menimbulkan pro dan kontra.
"Kami masih melihat dulu, belum bahas itu. Inikan baru sepihak, baru keinginan dari Pak Bendesa untuk melakukan retribusi. Kami akan menerima permohonan seperti itu, dan dibahas kembali," tegas mantan Camat Kuta ini.
Selain itu besaran dan pengalokasian dana ke desa juga harus jelas, terkait berapa besaran, berapa persen untuk pemerintah dan berapa persen untuk pengelola.
Sehingga jangan sampai retribusi malah menjadi boomerang karena dianggap semena-mena.
"Karena sebelum retribusi dipungut tentu harus ada peraturan pemerintah daerah yang memayungi besaran retribusi. Untuk pengalokasian ke desa berapa, ke pemerintah berapa, itu diatur termasuk besaran retribusi tidak semena-mena," bebernya.
Lebih lanjut dirinya mengaku, berkenaan dengan saat ini di Badung seluruh OPD penghasil seperti Dispenda untuk Perda pajak hotel dan Restribusi daerah masih diperbaharui. Hal itu berkenaan dengan UU No 1 tentang keuangan Pusat dan daerah.
"Saat ini kita masih melakukan pembahasan semua ini. Termasuk BPKAD juga masih melakukan pendataan aset-qset daerah yang ada di pinggir pantai. Jika selesai ini, juga harus kita sosialisasikan, sehingga untuk restribusi bisa dilakukan pembahasan nanti," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung
