Tragedi Kanjuruhan Malang
Direktur LIB Buka Suara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siap Jalani Proses Hukum
Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Akhmad Hadian Lukita mengungkapkan dirinya siap menjalani proses hukum yang sudah ditetapkan bersama dengan tersangka yang lain.
Pengumuman resmi soal Akhmad Hadian Lukita ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini dilaporkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kapolri mengatakan polisi sudah melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: Empati Gelandang Persib Bandung Terkait Tragedi Kanjuruhan, Mark Klok Beri Pesan Mendalam Ini
Menurut Kapolri, dalam hal ini, PT LIB tidak melakukan verifikasi sehingga kelayakan stadion dipertanyakan.
“Saudara AHL, direktur utama PT LIB, di mana tadi sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi,”
“Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.
Terkait pengumuman Kapolri, Dirut PT LIB merespon cepat dengan mengungkapkan bahwa dirinya akan bertanggung jawab penuh dengan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kami akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya,”
“Kami juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” ucap Akhmad Hadian Lukita.
Baca juga: PROFIL Dirut PT LIB Akhmad Hadian: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Sempat Jadi Presiden Fans F1
Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa sebelumnya Akhmad Hadian Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Pemeriksaan itu dilakukan di kantor Mapolres Malang pada Senin 3 Oktober 2022 dan Rabu 5 Oktober 2022
“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi 2 Oktober 2022,”
“Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” tambah Sudjarno.

6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan