Tragedi Kanjuruhan Malang
Direktur LIB Buka Suara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siap Jalani Proses Hukum
Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malang
Editor:
Ngurah Adi Kusuma
KOMPAS.com/SUCI RAHAYU
Direktur PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita. Direktur LIB Buka Suara Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Siap Jalani Proses Hukum
Kapolri pada kesempatan ini juga menetapkan dua anggotanya sebagai tersangka kejadian ini.
pertama adalah Wahyu SS dari Kabag Ops Polres Malang.
ia dianggap lalai karena ia sudah mengetahui aturan FIFA mengenai penggunaan gas air mata di Lapangan, namun ia tidak mencegah petugas untuk tidak membawa gas air mata ke stadion.
Dua tersangka lainnya adalah H, Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim. Sementara Polisi kedua adalah DSA yang berasal dari Samaptha Polres Malang.
Keduanya memerintahkan para polisi yang bertugas menembakkan gas air mata di kejadian itu sehingga menimbulkan kepanikan di kalangan penonton. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditetapkan Jadi Tersangka di Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB Buka Suara