Berita Klungkung
Kepergok Curi Ayam di Klungkung, Residivis Kembali Ditangkap di Jumpai, Diketahui dari Nyala Senter
Residivis kasus pencurian, I Made Patra (48) asal Denpasar Timur kembali ditangkap kepolisian Klungkung, Bali.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Residivis kasus pencurian, I Made Patra (48) asal Denpasar Timur kembali ditangkap polisi.
Ia dipergok saat diduga berusaha mencuri ayam milik seorang warga di Desa Jumpai, Kecamatan/Kabupaten Klungkung, Minggu (9/10/2022).
Penangkapan Made Patra terjadi Minggu (9/10/2022), sekitar pukul 04.00 Wita.
Bermula saat seorang warga asal Desa Jumpai, I Nyoman Setiawan (19) keluar rumah. Ia lalu melihat nyala senter di kandang ayam milik pamannya, I Nyoman Sukarta (58).
Baca juga: Destinasi Wisata Bali, Keunikan Museum Semarajaya Klungkung yang Dibangun Sejak Tahun 1902
"Nyoman Setiawan ini curiga dengan nyala lampu senter di kandang itu, lalu ia memberitahu pamannya," ujar Kapolsek Klungkung Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, Minggu (9/10/2022).
Pemilik kandang ayam Nyoman Sukarta dan keponakannya, Nyoman Setiawan serta warga lainnya lalu datang ke kandang ayam dan memergoki seseorang di dalam kandang yang diduga sedang mencuri ayam.
"Pelaku diamankan ke Polsek Klungkung, dan saat ini masih diinterogasi," jelas Ida Bagus Putra.
Baca juga: Balita Meninggal Akibat DBD di Klungkung, Ditemukan Banyak Jentik di Lingkungan Rumah
Ketika ditangkap, pria yang diketahui bernama Made Patra itu sudah membawa 3 ekor ayam aduan yang sudah dalam kantong kain.
Menurut kapolsek, Made Patra juga merupakan residivis yang sebelumnya sudah pernah menjalani masa tahanan sesuai dengan putusan pengadilan.
"Pelaku ini sebelumnya sudah pernah melakukan itu (pencurian). Pernah ditahan selama kurang lebih 6 bulan," ungkapnya. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung