Persib Bandung
Luis Milla Ungkap Masalah Terbesar Persib Bandung Saat Ini, Padahal Maung Dalam Performa Terbaik
Luis Milla ungkap masalah terbesar Persib Bandung saat ini, padahal Maung dalam performa terbaik.
Seperti diketahui, tragedi Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan lebih korban jiwa turut disoroti dunia.
Presiden Jokowi pun benar-benar memberi perhatian khusus terhadap tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Salah satu keseriusan Jokowi yang membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TIGPF) yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan wakil Ketua Menpora Zainudin Amali.
Sementara Anggota TGIPF antara lain, Akademisi Universitas Indonesia (UI) Rhenald Kasali, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Sumaryanto, Pengamat Sepak Bola Akmal Marhali, Jurnalis Kompas Anton Sanjoyo, mantan Pengurus PSSI Nugroho Setiawan, mantan Kepala BNPB Doni Monardo, Wakil Ketua Umum 1 KONI Mayjen (Purn) Suwarno, Mantan Wakapolda Kalimantan Barat Irjen (Purn) Sri Handayani, mantan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif, dan mantan pemain Timnas Indonesia Kurniawan Dwi Yulianto.
Seluruh tersangka dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat, dan pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Selain itu, tim investigasi pengusutan tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Artinya, Polri telah menemukan adanya unsur pidana terkait kelalaian hingga menyebabkan meninggalnya orang.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut dalam perkara ini penyidik memersangkakan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Para tersangka nantinya terancam dengan hukum maksimal 5 tahun penjara.
Adapun pasal pasal 359 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".
Berikut Enam Tersangka Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan hingga 6 Oktober 2022 malam:
1. Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita
2. Abdul Haris alias AH (Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan)
3. SS (Security Officer)
4. Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto alias Wahyu SS
5. H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim)
6. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi alias BSA
(*)