Tragedi Kanjuruhan
Update Tragedi Kanjuruhan: Kadiv Humas Polri Sebut Polisi Tak Diberi Tahu Benda yang Dilarang FIFA
Update Tragedi Kanjuruhan: Kadiv Humas Polri sebut polisi serta aparat keamanan tak diberi tahu benda yang dilarang FIFA.
Update Tragedi Kanjuruhan: Kadiv Humas Polri Sebut Polisi Tak Diberi Tahu Benda yang Dilarang FIFA
TRIBUN-BALI.COM - Dalam Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022, penembakan gas air mata digadang-gadang jadi penyebab utama banyaknya korban jiwa yang jatuh.
Padahal, FIFA sudah melarang penggunaan gas air mata tersebut.
Dilansir dari BolaSport.com pada 11 Oktober 2022, Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo berbicara terkait alasan adanya gas air mata di dalam stadion Kanjuruhan.
Seperti yang diketahui, gas air mata dinilai menjadi salah satu sumber kericuhan yang terjadi di tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober lalu.
Terlebih kabarnya gas air mata tersebut dilontarkan ke arah tribun di mana banyak suporter sehingga membuat keadaan semakin kacau.
Hal ini sempat menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya FIFA sendiri telah melarang keras penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Belum lama ini, Dedi Prasetyo menjawab terkait pertanyaan alasan petugas membawa gas air mata ke dalam stadion Kanjuruhan.
Baca juga: REKAP 5 Saran FIFA Untuk Liga Indonesia Pasca Tragedi Kanjuruhan, Main Akhir Pekan dan Sore Hari
Menurutnya, para petugas itu tidak mengetahui terkait larangan membawa gas air mata.
Sehingga, Dedi Prasetyo berpendapat bahwa pihak safety dan security officer yang harus disalahkan.
Pasalnya security officer seharusnya menjelaskan terkait adanya beberapa benda yang tidak boleh dibawa pihak keamanan.
"Itu tidak disampaikan, kalau itu disampaikan tidak mungkin pasukan itu membawa senjata pelontar gas air mata, membawa tameng," kata Dedi Prasetyo dalam acara Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, pada Senin 10 Oktober 2022 malam.
"(yang disampaikan oleh?) oleh penanggung jawab untuk mengetahui."
"Kemudian safety and security officer itu yang bertanggung jawab, harusnya menyampaikan dan mencegah."