Tragedi Kanjuruhan
Update Tragedi Kanjuruhan: Kadiv Humas Polri Sebut Polisi Tak Diberi Tahu Benda yang Dilarang FIFA
Update Tragedi Kanjuruhan: Kadiv Humas Polri sebut polisi serta aparat keamanan tak diberi tahu benda yang dilarang FIFA.
Sebelumnya, desakan pencopotan jabatan Kapolda Jatim digaungkan oleh Aremania menyusul Tragedi Kanjuruhan, Sabtu 1 Oktober 2022.
Dalam tragedi tersebut, 131 suporter meninggal dunia diduga dipicu oleh gas air mata yang ditembakkan oleh aparat keamanan yang menjaga laga Arema FC vs Persebaya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, terang-terangan membantah rumor pencopotan jabatan Irjen Nico Afinta.
Dedi menegaskan pihaknya selalu mengedepankan profesionalitas dalam setiap tindakan.
Dedi mengaku hanya menyampaikan hasil identifikasi yang dilakukan tim bentukan Kapolri untuk mengusut kasus tragedi Kanjuruhan.
"Tim investigasi bekerja sesuai fakta hukum. Tim tidak berandai-andai dalam bekerja. Saya hanya menyampaikan update dari tim investigasi," ungkapnya.
Baca juga: RESMI Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta Dicopot Sebagai Kapolda Jatim Buntut Tragedi Kanjuruhan
Dedi meminta publik bersabar untuk selalu menanti informasi yang disampaikan oleh Humas Polri terkait insiden usai laga Arema FC melawan Persebaya.
"Kasus ini sudah tahap penyidikan. Kami masih kumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, ahli, serta petunjuk lainnya. Baru nanti pada saatnya kami akan menetapkan tersangka," katanya.
Menurut Dedi, penentuan tersangka bukanlah perkara yang sederhana.
"Perlu ketelitian dan kehati-hatian sebelum menetapkan status tersangka terhadap seseorang," tutupnya.
(*)