Breaking News

Berita Buleleng

Curi Motor untuk Jalan-Jalan, Warga Buleleng Ini Kini Terancam Lima Tahun Penjara

Ingin jalan-jalan tapi tidak punya motor, Gede Muliawan alias Moli (29) nekat mencuri motor pemilik warung Be Celeng Asli, di Jalan Ahmad Yani, Bulele

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukkan Gede Muliawan, pelaku pencurian motor di Buleleng, Bali, Kamis 13 Oktober 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Ingin jalan-jalan tapi tidak punya motor, Gede Muliawan alias Moli (29) nekat mencuri motor pemilik warung Be Celeng Asli, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan/Kecamatan Seririt, Singaraja, Bali.

Ia pun terancam dipenjara selama lima tahun. 


Kapolsek Seririt AKP Made Suwandra Kamis (13/10) mengatakan,  Muliawan merupakan seorang residivis.

Ia pernah ditangkap pada 2021 lalu atas kasus serupa.

Ia kala itu dihukum lima bulan penjara. Bebas dari lapas, rupanya tidak membuat pria asal Desa Ularan, Kecamatan Seririt ini jera. 

Baca juga: KS Diduga Setubuhi Korban Dua Kali di Kebun di Tejakula Buleleng


Pada Minggu (9/10) sekitar pukul 17.30 wita, Muliawan yang kala itu tengah berjalan kaki di sekitar warung Be Celeng Asli milik I Gede Pageh Darma (49), melihat motor milik korban terparkir dalam kondisi kunci nyantol.

Muliawan pun mendekati motor Honda Supra X DK 4830 UA itu, lalu berpura-pura duduk di atas motor tersebut.

Setelah situasi mulai sepi, Muliawan pun bergegas membawa kabur motor tersebut ke arah barat.

"Pemiliknya saat itu sedang sembahyang, lupa mencabut kunci motor. Sehingga dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku," terangnya. 

 

Baca juga: Pemkab Buleleng Kaji Ulang Lokasi Penenggelaman KRI Ki Hajar Dewantara, Destinasi Wisata Bahari Baru


Tak terima motornya hilang, Gede Pageh lantas melaporkan kasus ini ke Mapolsek Seririt.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan mengecek kamera pengawas CCTV yang ada di sekitar TKP.

Dari kamera CCTV itu lah, polisi akhirnya  mengantongi identitas pelaku. Dia adalah Muliawan, residivis curanmor yang sempat ditangkap oleh pihaknya pada 2021 lalu. 

Baca juga: Pemasangan Internet Gratis di Buleleng Diusulkan Tambah 110 Titik


"Setelah identitas dikantongi, penyidik langsung mendatangi rumah pelaku pada Selasa (11/10) kemarin. Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Motor itu dititipkan oleh pelaku di rumah pamannya, dan belum sempat dijual," terang AKP Suwandra. 


Sementara kepada awak media, Muliawan mengaku nekat mencuri motor tersebut untuk digunakan jalan-jalan. 

"Motornya mau saya pakai jalan-jalan sendiri, bukan sama pacar. Saya tidak bisa beli motor, karena tidak punya kerjaan," singkatnya. (*)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved