Berita Bali

KISAH PILU, Ditolak RS, Anak Membonceng Ibu & Meninggal Dunia di Jalan, Kini Tempuh Jalur Hukum

Pihak keluarga Nengah Sariani (44) ibu atau istri yang meninggal dunia, dalam perjalanan akibat terlambatnya penanganan saat sakit.

Tribun Bali/Adrian
Masih ingat Tribunners, dengan kisah pilu seorang anak yang membonceng ibunya.  Di mana setelah ditolak dari rumah sakit, dan kemudian sang ibu meninggal dunia.  Pihak keluarga Nengah Sariani (44) ibu atau istri yang meninggal dunia, dalam perjalanan akibat terlambatnya penanganan saat sakit. Karena ditolak RSUD Wangaya dan RSU Manuaba Denpasar, akhirnya mantap menempuh jalur hukum. 

"RSUD Wangaya menutup kolom komentar IG, menyampaikan maaf melalui IG, tapi tidak bisa di komen, lalu patut diduga RSUD Wangaya mengirim buzzer di review google untuk mengkonter ulasan negatif dengan ulasan positif," paparnya.

"Pada saat itu Walikota Denpasar menanyakan sisi kemanusiaaan menyesalkan ada kejadian seperti ini.

Sementara itu pihak rumah sakit membenarkan ambulans ada, pengakuan versi pihak rumah sakit bilang ke Alit kalau mau pakai ambulans BPBD, tapi versi Alit tidak ada menawarkan itu dari pihak RSUD Wangaya, alasan lain penggunaan ambulans barus sesuai SOP, dokter dan perawar," paparnya.

"Kemudian dari komisi etik RSUD Wangaya audit ke dokter yang berjaga saat itu dibilang secara SOP sudah benar, kalau IDI kota maupun provinsi patokannya hasil audit internal RS yang dipercaya" imbuh dia.

Namun demikian yang perlu diketahui adalah SOP yang dijalankan pihak rumah sakit tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang untuk mementingkan kemanusiaan.

"Kami LBH sudah statement kalau melanggar UU, waktu itu ada ambulans, tapi SOP dokter dan perawat sedikit, jadi ambulans tidak bisa keluar. Intinya RS merasa benar karena SOP, tapi itu pelanggaran jelas melanggar pasal 190 ayat 2 bisa dipidana 10 tahun denda RP 1 miliar, karena rumah sakit tidak memiliki legalitas menolak pasien terlebih dalam keadaan darurat," jelas dia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved