Polisi Tembak Polisi

Bharada E Jawab Tegas Perintah Tembak Brigadir J, Jaksa: Ferdy Sambo Langsung Beri 1 Kotak Peluru

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menjalani sidang perdana terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
YouTube Kompas TV
Bharada E dan kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Ronny mengatakan bahwa kliennya itu hanya 'kurang beruntung', karena berada pada waktu dan kondisi yang tidak tepat saat terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Sementara itu, dalam persidangan pertamanya, Bharada E melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Seperti diketahui, Bharada E hari ini menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 18 Oktober 2022.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan tepat.

"Kami melihat di sisi dakwaannya sudah cermat dan tepat. Kami putuskan tidak mengajukan eksepsi," tutur Ronny Talapessy di persidangan, Selasa (18/10/2022).

Bharada E Eksekutor Tembak Brigadir J

Dalam persidangan itu, Bharada E disebut tergerak mengikuti rencana Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.

Kesediaan Bharada E jadi eksekutor tembak Brigadir J karena mendengar cerita pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya dengan berkata 'siap komandan!'."

Bharada E saat berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 18 Oktober 2022
Bharada E saat berada di ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 18 Oktober 2022 (YouTube Kompas TV)

"Diucapkannya dengan sangat tegas karena emosinya mendidih terhadap Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa dalam persidangan, Selasa 18 Oktober 2022.

Jaksa menyebut mulanya Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal (RR) untuk mengeksekusi Brigadir J, namun permintaannya ditolak.

Sambo kemudian memanggil Bharada E dan menjelaskan peristiwa pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi, ketika di rumah Magelang, pada Kamis 6 Juli 2022.

"Dengan mengatakan 'Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua'," ujar Jaksa.

Mendengar kebersediaan Bharada E, Ferdy Sambo lantas menyerahkan amunisi berupa satu kotak peluru.

Baca juga: Jaksa Sebut Brigadir J Tak Pernah Tahu Alasan Ferdy Sambo Menembaknya Hingga Sambo CS Ajukan Eksepsi

Ada satu kotak peluru 9 mm yang disiapkan Ferdy Sambo untuk Bharada E. Bharada E diketahui menembak Brigadir J dengan senjata api Glock 17.

Ferdy Sambo memberikan amunisi tersebut juga disaksikan Putri Candrawathi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved