Polisi Tembak Polisi

Bharada E Jawab Tegas Perintah Tembak Brigadir J, Jaksa: Ferdy Sambo Langsung Beri 1 Kotak Peluru

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah menjalani sidang perdana terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
YouTube Kompas TV
Bharada E dan kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Ronny mengatakan bahwa kliennya itu hanya 'kurang beruntung', karena berada pada waktu dan kondisi yang tidak tepat saat terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. 

"Saksi Ferdy Sambo langsung menyerahkan 1 (satu) kotak peluru 9 mm disaksikan oleh Saksi Putri Candrawathi," papar Jaksa.

Ferdy Sambo kemudian meminta Bharada E untuk menambahkan amunisi itu ke senjata api Glock 17 miliknya.

Saat itu, hanya ada delapan butir peluru dalam senjata api milik Bharada E.

"Saat itu amunisi dalam Magazine terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang semula berisi 7 (tujuh) butir peluru 9 mm ditambah 8 (delapan) butir peluru 9 mm."

"Selanjutnya Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu memasukkan peluru satu persatu ke dalam Magazine pada senjata api Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya untuk mengikuti permintaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut ," tutur jaksa.

Bharada E lantas menambah amunisi senjatanya sesuai dengan perintah Ferdy Sambo.

Jaksa mengatakan bahwa saat itu Bharada E sudah mengetahui senjata itu akan digunakan untuk membunuh Brigadir J.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernyataan Bharada E setelah Sidang: Ikut Berduka hingga Sebut Tak Bisa Tolak Perintah Jenderal dan Dengar Cerita Putri Candrawathi Dilecehkan, Hati Bharada E Tergerak Bantu Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved