Berita Gianyar

WACANA Legalkan Tajen Menggema di Sidang DPRD Gianyar, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Pihaknya pun meyakini Forkopimda Gianyar, akan menyampaikan usulan ini ke Forkopimda Bali, untuk mewujudkan legalitas tajen di Bali, khususnya Gianyar

Tribun Bali/Eri Gunarta
Ketua Fraksi Indonesia Raya DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra dalam sidang PU Fraksi di DPRD Gianyar, Bali, Selasa 18 Oktober 2022 

Mereka bisa berjualan ayam aduan, menjadi tukang asah taji dan tukang pasang taji," ujar Ngakan Putra di hadapan sidang.

Lebih lanjut dipaparkannya, mengingat dulunya Pemprov Bali melalui instruksi gubernur kepala daerah tingkat 1 Bali dan pangdam XV Bali nomer Pem.348/I/C/69. Nomer Pol. 13/1242/971/Res/69 tertanggal 4 Oktober 1969.

Terkait izin penyelenggaraan sebung ayam dalam rangka pembangunan.

Walaupun instruksi bersama tersebut sudah dicabut, hendaknya pemerintah saat ini jangan melihat dari satu sudut pandang hukum. 

"Tetapi di sini suatu kekhususan diberikan terhadap Bali berkaitan tajen, mengingat Bisama Sukawana dan Bisama Batuan, untuk itulah kami harap pada forum Forkopimda Gianyar bersama-sama mempertahankan dan melegalkan tajen sebagai warisan budaya Bali," ujar Ngakan Putra.

Pihaknya pun meyakini Forkopimda Gianyar, akan menyampaikan usulan ini ke Forkopimda Bali, untuk mewujudkan legalitas tajen di Bali, khususnya Gianyar.

"Arak Bali saja bisa dilegalkan, kenapa tajen tidak dapat dilegalkan sebagai atraksi budaya.

Kami meyakini, tajen dapat berpengaruh untuk meningkatkan perekonomian masyarakat kecil," tandasnya.

Penyampaikan Ngakan Putra ini pun, mendapatkan tepuk tangan dari anggota sidang DPRD Gianyar.  (*)
 
 
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved