Berita Gianyar
WACANA Legalkan Tajen Menggema di Sidang DPRD Gianyar, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Pihaknya pun meyakini Forkopimda Gianyar, akan menyampaikan usulan ini ke Forkopimda Bali, untuk mewujudkan legalitas tajen di Bali, khususnya Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Mereka bisa berjualan ayam aduan, menjadi tukang asah taji dan tukang pasang taji," ujar Ngakan Putra di hadapan sidang.
Lebih lanjut dipaparkannya, mengingat dulunya Pemprov Bali melalui instruksi gubernur kepala daerah tingkat 1 Bali dan pangdam XV Bali nomer Pem.348/I/C/69. Nomer Pol. 13/1242/971/Res/69 tertanggal 4 Oktober 1969.
Terkait izin penyelenggaraan sebung ayam dalam rangka pembangunan.
Walaupun instruksi bersama tersebut sudah dicabut, hendaknya pemerintah saat ini jangan melihat dari satu sudut pandang hukum.
"Tetapi di sini suatu kekhususan diberikan terhadap Bali berkaitan tajen, mengingat Bisama Sukawana dan Bisama Batuan, untuk itulah kami harap pada forum Forkopimda Gianyar bersama-sama mempertahankan dan melegalkan tajen sebagai warisan budaya Bali," ujar Ngakan Putra.
Pihaknya pun meyakini Forkopimda Gianyar, akan menyampaikan usulan ini ke Forkopimda Bali, untuk mewujudkan legalitas tajen di Bali, khususnya Gianyar.
"Arak Bali saja bisa dilegalkan, kenapa tajen tidak dapat dilegalkan sebagai atraksi budaya.
Kami meyakini, tajen dapat berpengaruh untuk meningkatkan perekonomian masyarakat kecil," tandasnya.
Penyampaikan Ngakan Putra ini pun, mendapatkan tepuk tangan dari anggota sidang DPRD Gianyar. (*)