Polisi Tembak Polisi

Kejagung Buka-bukaan, Ini yang Ditunggu dari Bharada E pada Persidangan Brigadir J

Kejagung Buka-bukaan, Ini yang Ditunggu dari Bharada E pada Persidangan Brigadir J

YouTube Kompas TV
Kejagung Buka-bukaan, Ini yang Ditunggu dari Bharada E pada Persidangan Brigadir J 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Dari kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hanya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang mengucapkan permintaan maaf.

Pernyataan bela sungkawa dan permintaan maaf itu disampaikan Bharada E setelah mengikuti sidang pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa 18 Oktober 2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menanggapi pernyataan Bharada E itu.

Kejagung dalam keterangan tertulisnya menghargai pernyataan Bharada E itu.

Baca juga: Demi Uji Kejujuran, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diminta Hadir dalam Persidangan Bharada E

Terlebih Bharada E merupakan Justice Colaborator.

"Pernyataan permohonan maaf terdakwa Richard Elizer PL adalah bentuk ekspresi penyesalan dari terdakwa terhadap akibat dan perbuatan yang dilakukan, kami menghargai hal tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/10/2022).

Terdakwa Richrad Eliezer selaku pelaku penembakan meninggalnya Brigadir J mendapatkan perlindungan sebagai saksi pelaku atau Justice Colaborator dari LPSK berdasarkan UU No.13 Tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban.

Diketahui, keberadaan LPSK selain memberikan perlindungan, perlakuan khusus juga dapat memberikan rekomendasi kepada Jaksa Penuntut Umum mendapatkan penghargaan keringanan hukuman oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Bharada E: Saya Hanya Anggota yang Tak Bisa Menolak Perintah Jenderal, Maafkan Saya Brigadir J

"Menurut saya itu merupakan hal baik dalam rangka mengungkap kebenaran materiil dipersidangan, kita mengharapkan konsistensi dan keberanian saksi pelaku Richard Eliazer. Sehingga perkaranya menjadi terang benderang, sikap konsistensi ini kita tunggu dalam proses pemeriksaan dipersidangan," tutupnya.

Diketahui,  setelah persidangan kemarin Bharada E mengucapkan belasungkawanya terhadap korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya turut menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kejadian yang menimpa almarhum Bang Yos. Saya berdoa Bang Yos diterima disisi Tuhan dan keluarga almarhum Bang Yos saya mohon maaf," kata Bharada E setelah persidangan di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Bharada E kemudian mengungkapkan semoga permintaan maafnya itu bisa diterima. Ia melanjutkan bahwa sangat menyesali perbuatannya itu.

"Saya sangat menyelesaikan perbuatan saya namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanya seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," tutupnya.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Kejagung Tanggapi Pernyataan Maaf Bharada E, Tunggu Konsisten dan Keberaniannya di Persidangan

 

 

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved