Berita Badung

COPET Bule di Batu Bolong, Anderias Ngongo Daga Langsung Dibekuk Polisi, Simak Beritanya

Anderias Ngongo Daga (25), hanya menundukkan kepala saat digiring jajaran Satreskrim Polsek Kuta Utara, dari sel tahanan, pada Kamis 20 Oktober 2022.

Agus/Tribun Bali
Anderias Ngongo Daga (25), hanya menundukkan kepala saat digiring jajaran Satreskrim Polsek Kuta Utara, dari sel tahanan, pada Kamis 20 Oktober 2022. Pria asal Lua Koba, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, itu diamankan pihak kepolisian lantaran kedapatan mencopet. Aksi copet yang ia lakukan, dengan mengambil dompet milik bule yang diketahui bernama Lotta Karolina Kangas (32), asal Firlandia, pada Rabu 19 Oktober 2022 kemarin. Aksinya itu pun diketahui, sampai dilakukan kejar-kejaran. Hingga akhirnya berhasil diamankan di Warung DD, Jalan Pantai Bolong, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Kamis dini hari tadi. 

Hanya saja sampai ke parkiran Pura Batu Bolong, atau Segara Perancak tepatnya di depan toilet pelaku langsung diamankan.

"Pada saat tersebut datang personil kami yang sedang patroli, langsung mengamankan pelaku.

Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000," akunya.

Setelah diamankan, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Kuta Utara untuk ditangani lebih lanjut.

Bahkan dari hasil interogasi pelaku mengakui melakukan aksi copet itu.

"Barang bukti berupa dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebanyak Rp 510.000, dan 1 buah handphone merk OPPO A 57 warna biru muda kini diamankan, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Diakui, sampai saat ini pelaku masih dilakukan penyelidikan terkait motif pencurian dan sejak kapan pelaku melakukan aksi copet dengan menyasar bule atau WNA.

"Sementara palaku di jerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancamam hukuman maksimal selama 5 tahun," imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved