Berita Negara

Kejari Tangani 6 Perkara Pembalakan Liar Dalam 2 Tahun,Pelaku Divonis Satu Hingga Tiga Tahun Penjara

Kejari Tangani 6 Perkara Pembalakan Liar Dalam Dua Tahun, Pelaku Divonis 1-3 Tahun PenjaraPembalakan Liar Disebut Jadi Salah Satu Sebab Banjir

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Kayu gelondongan tampak berserakan di pesisir Pantai Delod Berawah atau ujung dari DAS Bilukpoh di Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Kamis 20 Oktober 2022. 

 

TRIBUN BALI. COM, NEGARA Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mencatat ada tiga kasus pembalakan liar di kawasan hutan lindung Jembrana, baik di hutan wilayah Taman Nasional Bali Barat (TNBB) maupun kawasan hutan yang dikelola kesatuan pengelolaan hutan (KPH) Bali Barat yang sudah diproses hukum tahun 2022 ini.

Hanya saja, mereka yang diamankan adalah seorang pekerja pengangkut kayu dan juga pemotongnya.

Pembalakan liar di kawasan hutan ini disebutkan menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir bandang dalam beberapa tahun ini.

Baca juga: KRONOLOGI Demontrasi Siswa ke Kepsek SMPN 5 Denpasar Bali, Guru Histeris Siswa Kerasukan


Pihak Kejari Jembrana pun mengaku siap untuk melakukan upaya preventif dari kasus ini.

Tentunya bekerjasama dengan instansi terkait agar masyarakat lebih paham bahwa kegiatan penebangan pohon di hutan lindung adalah tindakan pidana.

Sehingga sosialisasi dan edukasi hukum terkait hutan sangat penting dilakukan.

Terutama untuk warga yang tempat tinggalnya berdampingan dengan hutan.


Menurut data yang diperoleh dari Kejari Jembrana, tahun ini ada 3 kasus pembalakan liar yang sudah inkrah.

Jumlah ini masih sama dengan tahun 2021 lalu. Hanya berbeda dengan jumlah tersangkanya. 

Baca juga: Jalan Banyu Campah ke Kebung, Kecamatan Sidemen Putus, Simak Penjelasannya!


Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengungkapkan, dalam dua tahun ini pihaknya telah menangani 6 perkara pembalakan liar di kawasan hutan lingung wilayah Kabupaten Jembrana. 


"Masing-masing tiga kasus (2021 dan 2022). Yang 2021 ada tiga tersangka, dan tahun ini empat tersangka," kata Delfi saat dikonfirmasi, Kamis 20 Oktober 2022.


Dia melanjutkan, rata-rata mereka yang diamankan telah divonis 1-3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Sebagin besar, para pelaku ini berkilah bahwa dirinya tak mengetahui konsekwensi hukum dengan aktivitas tersebut.

Dan kerap kali, menebang pohon untuk kepentingan bangunan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved