Berita Negara
Kejari Tangani 6 Perkara Pembalakan Liar Dalam 2 Tahun,Pelaku Divonis Satu Hingga Tiga Tahun Penjara
Kejari Tangani 6 Perkara Pembalakan Liar Dalam Dua Tahun, Pelaku Divonis 1-3 Tahun PenjaraPembalakan Liar Disebut Jadi Salah Satu Sebab Banjir
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Marianus Seran
Namun, kata Delfi, dari fakta persidangan yang sudah berjalan, mereka rata-rata diamankan saat mengangkut kayu.
Artinya mereka yang diamankan adalah buruhnya, bukan eksekutor utama meskipun ada juga pelaku yang berperan sebagai penebang kayu.
"Secara umum mereka para pelaku ini mengaku tidak tau hukumnya. Jadi tidak semua pelaku yang menebang kayu di dalam hutan.
Ada satu orang pelaku yang memang menebang langsung, tetapi juga pekerja yang dibayar orang untuk memotong kayu," ungkapnya.
Delfi pun mengaku sangat siap jika diminta untuk melakukan pendampingan hukum terkait aktivitas hutan.
Sebab, sosialisasi dan edukasi mengenai hukum sangat penting dilakukan agar tidak menebang pohon secara sembarang.
"Yang paling penting kan penyanding hutan itu. Artinya mereka yang tinggal berdampingan dengan hutan harus diberikan sosialisasi dan edukasi terkait hukumnya agar bisa menjaga kelestarian alam secara bersama-sama," harapnya.(*)