Berita Bangli

Dinkes Bangli Tinjau Pelaksanaan Larangan Penjualan Obat Sirup di Apotek

Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangli melakukan peninjauan dan pembinaan terhadap sejumlah apotek di Bangli, Jumat 21 Oktober 2022.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Fredy
Kadiskes Bangli - I Nyoman Arsana saat melakukan peninjauan di sejumlah apotek di Bangli. Jumat (21/10/2022) 

Ini dilakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

"Dari tanggal 19 Oktober, sejak ada berita di sosmed itu semua obat sirup ataupun yang berbentuk cair, kami pending. Baik itu untuk anak-anak maupun dewasa. Kami tidak mau menyalahi aturan. Kalau di tempat kami, total ada puluhan jenis obat sirup," sebutnya.

Senada dengan Santiasih, Wayan Gunawan pemilik Apotek Carina juga mengaku pihaknya sudah tidak menjual obat jenis sirup sejak keluarnya SE Kemenkes, yakni tanggal 18 Oktober.

"Kalaupun ada yang minta obat sirup, kami jelaskan tentang larangannya, atau menyarankan agar langsung berhubungan dengan dokter saja," tandas dia. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved