Berita Bangli

Dinkes Bangli Tinjau Pelaksanaan Larangan Penjualan Obat Sirup di Apotek

Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangli melakukan peninjauan dan pembinaan terhadap sejumlah apotek di Bangli, Jumat 21 Oktober 2022.

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Fredy
Kadiskes Bangli - I Nyoman Arsana saat melakukan peninjauan di sejumlah apotek di Bangli. Jumat (21/10/2022) 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangli melakukan peninjauan dan pembinaan terhadap sejumlah apotek di Bangli, Jumat 21 Oktober 2022.

Upaya ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemenkes tentang larangan sementara peredaran obat jenis sirup.

Ada tiga apotek yang ditinjau Dinkes Bangli, untuk mengetahui apakah sudah mengikuti SE Kemenkes tersebut atau belum.

Kadiskes Bangli - I Nyoman Arsana saat melakukan peninjauan di sejumlah apotek di Bangli. Jumat (21/10/2022)
Kadiskes Bangli - I Nyoman Arsana saat melakukan peninjauan di sejumlah apotek di Bangli. Jumat (21/10/2022) (Tribun Bali/Fredy)

Dari peninjauan tersebut, tiga apotek yang dikunjungi sebagai sample, seluruhnya diketahui telah mengikuti SE Kemenkes.

"Seluruhnya sudah menjalankan untuk tidak menjual obat jenis sirup, sampai adanya instruksi lebih lanjut," kata Kadiskes Bangli, dr I Nyoman Arsana.

Tak hanya kali ini, Arsana menegaskan jika peninjauan dan pembinaan akan terus dilakukan.

Mengingat ada 40 lebih apotek yang tersebar di Kabupaten Bangli.

Kendati demikian, upaya selanjutnya akan dilakukan oleh pihak puskesmas di masing-masing kecamatan.

"Kami juga menyarankan agar setiap apotek memajang SE Kemenkes mengenai larangan sementara menjual obat jenis sirup. Sehingga masyarakat bisa mengetahuinya," tegas dia.

Arsana mengimbau pada masyarakat agar tidak perlu khawatir dengan larangan sementara obat jenis sirup.

Sebab masih ada alternatif lainnya, yakni obat tablet maupun obat jenis puyer yang bisa dikonsumsi bayi hingga anak-anak.

Sementara itu pemilik apotek Rhizoma, Ni Made Santiasih mengaku sejatinya permintaan obat sirup cenderung tinggi.

Mengingat saat ini memasuki musim penghujan.

"Pada situasi musim penghujan biasanya yang laku obat demam, vitamin, dan sebagainya. Terhitung lumayan lah permintaanya," ucap dia.

Namun sejak adanya larangan sementara penjualan obat jenis sirup, pihaknya terpaksa menahan penjualan obat yang telah disuplay.

Ini dilakukan sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

"Dari tanggal 19 Oktober, sejak ada berita di sosmed itu semua obat sirup ataupun yang berbentuk cair, kami pending. Baik itu untuk anak-anak maupun dewasa. Kami tidak mau menyalahi aturan. Kalau di tempat kami, total ada puluhan jenis obat sirup," sebutnya.

Senada dengan Santiasih, Wayan Gunawan pemilik Apotek Carina juga mengaku pihaknya sudah tidak menjual obat jenis sirup sejak keluarnya SE Kemenkes, yakni tanggal 18 Oktober.

"Kalaupun ada yang minta obat sirup, kami jelaskan tentang larangannya, atau menyarankan agar langsung berhubungan dengan dokter saja," tandas dia. (mer)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved