Polisi Tembak Polisi

Eksepsi Sambo CS Minta Dibebaskan dari Dakwaan Ditolak Jaksa: Tak akan Pernah Menang Lawan Kebenaran

Eksepsi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditolak Jaksa

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022 Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa 

“Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan,” ucap jaksa dalam persidangan lain.

Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (YouTube Kompas TV)

"Tidak akan pernah menang melawan kebenaran"

Dalam pembacaan tanggapan eksepsi Kuat Ma'ruf, jaksa mengucapkan sebuah kalimat saat menutup pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan.

Setelah memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi Kuat Maruf, jaksa memohon agar menutup tanggapan dengan sebuah kalimat.

Kalimat tersebut ditujukan kepada seluruh hadirin khususnya kepada terdakwa Kuat Maruf yang sedang duduk di kursi pesakitan.

"Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apapun anda bertahan, anda tidak akan pernah bisa menang melawan kebenaran," ujar jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

Jaksa menyebut, kalimat itu diucapkan oleh Oliver Wendell Holmes, jr yang merupakan tokoh hakim pengadilan tinggi di Amerika Serikat.

Tanggapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Usai Disebut Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J

Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah kliennya jadi otak pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Arti Eksepsi yang Diajukan Kuasa Hukum Ferdy Sambo dalam Sidang Kasus Brigadir J, Ini Penjelasannya

Tudingan yang menyebut Putri sebagai otak pembunuhan itu disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Febri pun membantah hal tersebut, ia memastikan pernyataan Kamaruddin tidak benar adanya.

Menurutnya, pernyataan kuasa hukum Brigadir J hanyalah asumsi belaka.

"Kami pastikan keliru, satu didakwaan sama sekali tidak disebutkan seperti itu, kalau dakwaan dibangun dengan asumsi-asumsi kami baca, apa yang disampaikan itu lebih asumtif lagi," kata Febri dalam program Dua Sisi TvOne, Kamis 20 Oktober 2022.

Lanjut Febri menyinggung soal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana mestinya.

Peristiwa itu terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved