Polisi Tembak Polisi

Eksepsi Sambo CS Minta Dibebaskan dari Dakwaan Ditolak Jaksa: Tak akan Pernah Menang Lawan Kebenaran

Eksepsi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditolak Jaksa

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022 Agenda sidang adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi penasehat hukum terdakwa 

Eksepsi Sambo CS Minta Dibebaskan dari Dakwaan Ditolak Jaksa: Tak akan Pernah Menang Lawan Kebenaran

TRIBUN-BALI.COM – Nota keberatan atau Eksepsi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditolak Jaksa Penuntut Umum.

Adapun Ferdy Sambo CS menjalani sidang kedua mereka pada Kamis 20 Oktober 2022 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pada persidangan itu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf menyatakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaannya masing-masing pekan ini.

Salah satu nota keberatan yang disampaikan keempat terdakwa tersebut salah satunya adalah meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tahanan.

Mendengar hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberi tanggapan.

Namun bagi Kuat Maruf dan Ricky, jaksa memon kepada majelis hakim untuk meminta waktu beberapa jam menyusun tanggapan terhadap eksepsi yang baru dibacakan pada Kamis.

Baca juga: Sidang Kedua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Disorot: Buku Hitam hingga Tampilan Berubah Drastis

Sementara, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah membacakan eksepsi mereka pada Senin 17 Oktober 2022. Jaksa baru memberi tanggapan kemarin.

Setelah selesai menyusun tanggapan, jaksa membacakan tanggapan mereka terhadap Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang disidang secara terpisah.

Hasilnya, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh isi nota keberatan keempat terdakwa. Jaksa ingin mereka tetap berada di dalam tahanan.

Penolakan Jaksa

Dalam pembacaan tanggapan eksepsi masing-masing terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan penolakan yang isinya kurang lebih sama. Pada intinya, jaksa menolak permohonan mereka yang meminta dibebaskan.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

Walhasil, jaksa memohon kepada majelis hakim agar persidangan dakwaan mereka tetap dilanjutkan.

Agenda selanjutnya, jaksa akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap masing-masing terdakwa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved