Polisi Tembak Polisi
Eksepsi Sambo CS Minta Dibebaskan dari Dakwaan Ditolak Jaksa: Tak akan Pernah Menang Lawan Kebenaran
Eksepsi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditolak Jaksa
Menurut kuasa hukum Putri, peristiwa tersebut penting untuk diuraikan.

"Karena ada satu peristiwa penting yang dihilangkan dalam dakwaan, itu kami sampaikan di eksepsi kemarin."
"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan. Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang," tuturnya.
Febri pun menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.
Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.
Kedua adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.
Bukti yang terakhir yakni, circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.
Febri mengatakan, Putri Candrawathi ditemukan tergeletak setengah pingsan.
"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.
Febri pun mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan setelah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BERITA FOTO: Jaksa Tolak saat Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Minta Bebas dan di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum: Kami Pastikan Keliru.