Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Siap Ungkap Isi Catatan dalam Buku Hitam yang Jadi Sorotan Karena Selalu Dibawa Sidang

Terdakwa kasus Brigadir J, Ferdy Sambo siap ungkap isi catatan dalam buku hitam yang jadi sorotan karena selalu dibawa saat menjalani sidang.

Editor: Putu Kartika Viktriani
KOMPAS.com Kristianto Purnomo/TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan
Ferdy Sambo selalu membawa buku hitam dalam berbagai kesempatan, seperti saat sidang perdana, Senin 17 Oktober 2022 (kiri) dan sidang lanjutan, Kamis 20 Oktober 2022 (kanan) - Terdakwa kasus Brigadir J, Ferdy Sambo siap ungkap isi catatan dalam buku hitam yang jadi sorotan karena selalu dibawa saat menjalani sidang. 

Ferdy Sambo Siap Ungkap Isi Catatan dalam Buku Hitam yang Jadi Sorotan Karena Selalu Dibawa Sidang

TRIBUN-BALI.COM - Buku hitam yang terus dibawa oleh mantan Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo menjadi sorotan.

Ferdy Sambo diketahui memang memiliki kebiasaan membawa buku hitam dalam berbagai kesempatan.

Buku hitam ini pertama kali terlihat saat Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik pada 25 Agustus 2022.

Ia kembali membawa buku hitam saat mendatangi Kejaksaan Agung dalam rangka pelimpahan berkas tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan, pada 5 Oktober 2022 lalu.

Lagi-lagi, buku hitam itu juga dibawa saat sidang lanjutan, Kamis 20 Oktober 2022, dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi Ferdy Sambo.

 

Mengenai buku hitam tersebut, kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengungkapkan kliennya siap membeberkan informasi dari buku tersebut jika memang diminta.

“Kalau ada kebutuhan bahwa beliau harus menyampaikan informasi, catatan apapun yang dianggap penting untuk melakukan perbaikan tersebut."

"Selagi beliau bisa memberikannya dan ada akses untuk itu, beliau bersedia untuk melakukannya,” ujar Rasamala kepada wartawan, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Sejak Tahun 2021 Tak Ada Di Situs LKHPN, Ini Penjelasan KPK

Rasamala menambahkan, buku hitam itu memang selalu dibawa oleh Ferdy Sambo.

Menurutnya, Ferdy Sambo rajin mencatat aktivitasnya sejak menjadi anggota Polri.

“Saya beberapa kali ketemu beliau, buku hitam itu selalu dibawa," ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan buku hitam yang selalu dibawa kliennya berisikan catatan harian.

“Buku tersebut adalah buku catatan Pak FS,” kata Arman saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (10/10/2022).

Hal serupa juga disampaikan Arman Hanis saat sidang perdana Senin kemarin.

Ia mengaku sudah menanyakan isi buku hitam Ferdy Sambo tersebut lantaran banyak yang bertanya.

“Jadi buku hitam itu catatan harian. Tadi saya tanyakan karena banyak yang tanya, apa sih isinya,” ujarnya, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Arman mengungkapkan, buku itu sudah dimiliki Ferdy Sambo sejak kliennya masih menjabat sebagai Kasubdit III Dirtipidum Bareskrim Polri atau berpangkat Kombes.

“Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya,” ungkapnya, dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J Berlanjut Hari Ini, Jaksa Akan Tanggapi Keberatan Pihak Ferdy Sambo dan PC

Kendati demikian, Arman belum mengetahui apakah buku hitam tersebut juga ada catatan tentang siapa saja anggota Polri yang menjalani sidang komisi kode etik.

Lantaran, Ferdy Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak November 2020 hingga Agustus 2022 lalu.

“Oh saya tidak tahu (catatan soal anggota Polri yang disidang etik saat jadi Kepala Divisi Propam). Saya tanya, apa sih isinya bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak Kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” tandasnya.

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak

JPU menolak eksepsi Ferdy Sambo dalam persidangan yang digelar, Kamis 20 Oktober 2022.

Terkait hal ini, JPU meminta majelis hakim untuk menerima semua dakwaan Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, JPU menyatakan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo akan terus berlanjut.

"Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujar Jaksa, Kamis, dikutip dari WartaKota.

"Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan," imbuhnya.

Baca juga: KATA Ayah Brigadir J Soal Kuasa Hukum Ferdy Sambo yang Minta Hakim Batalkan Seluruh Dakwaan

Diketahui, dalam sidang perdana yang digelar Senin 17 Oktober 2022, Ferdy Sambo lewat kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Pihak Ferdy Sambo menilai dakwaan JPU menyimpang dari hasil penyidikan dan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.

Berikut ini cuplikan eksepsi Ferdy Sambo yang dibacakan saat sidang perdana, Senin:

1. Kronologi peristiwa yang kami susun berdasarkan informasi dari pokok perkara yang kami terima dari Jaksa Penuntut Umum;

2. Ringkasan surat dakwaan yang tidak menguraikan peristiwa secara utuh, antara lain surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang. Bahkan, terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya;

3. Surat dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat dalam poin 4 ketentuan perumusan dakwaan, sehingga surat dakwaan berdasarkan pasal 143 KUHP harus dinyatakan batal demi hukum;

4. Salah satu keberatan kami atas surat dakwaan adalah Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atau splitsing atas satu perkara tindak pidana;

5. Selain itu, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum obscuur libel karena Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, jelas, dan lengkap menguraikan peristiwa dalam surat dakwaan.

Rencananya, setelah ini akan digelar sidang sela Ferdy Sambo pada Rabu (26/10/2022) mendatang.

Dalam sidang pekan depan, akan diputuskan perkara tersebut dilanjut atau tidak.

"Baik, kita akan lanjutkan dalam sidang putusan sela yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022 pekan depan," kata Hakim Ketua, Wahyu, dalam sidang, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti, Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Buku Hitam Ferdy Sambo, Siap Dibongkar hingga Berisikan Catatan Sejak Berpangkat Kombes.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved