Berita Tabanan

Kasus Gagal Ginjal Akut, Polres Tabanan Sisir Apotek dan Minimart

Petugas Polres Tabanan menggelar pemantauan obat yang dilarang atau ditarik oleh Kementrian Kesehatan, Sabtu 22 Oktober 2022 kemarin.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
TB/Istimewa
Petugas Polres Tabanan menggelar pemantauan obat yang dilarang atau ditarik oleh Kementrian Kesehatan, Sabtu 22 Oktober 2022 kemarin. (ist). 

Kasus Ginjal Akut, Polres Tabanan Sisir Apotek dan Minimart

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Dinas Kesehatan Tabanan sudah menginstruksikan dengan mengeluarkan surat edaran, Surat kepala Dinas Kesahatan Kab. Tabanan nomor : 41/1835/PSDK/Dikes tanggal 20 Oktober 2022, supaya apotek dan pemberi obat (dokter,perawat, puskesmas, dll) tidak memberikan obat jenis cair. Baik sirop atau tetes ke masyarakat.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI nomor : SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dan Surat Dinas Kesehatan Prov.Bali nomor : B.18.440/6684/Pelkes/Diskes tanggal 19 Oktober 2022.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, bahwa pihaknya menggelar pemantauan, sehubungan dengan viralnya kasus anak-anak yang mengalami gagal ginjal akut yang diperkirakan dampak dari mengkonsumsi obat penurun panas jenis sirop.

Karena itu, mulai dari kemarin Sabtu 22 Oktober 2022, hingga hari ini, pihaknya menerjunkan personel untuk melakukan langkah-langkah antisipatif. Dan berkoordinasi dengan Dinkes Tabanan menggelar pemantauan tersebut.

“Karena adanya kasus, maka kami berkoordinasi dengan Dinkes dan sesuai arahan pimpinan. Kami memantau ke apotek dan minimart yang ada di Tabanan. Mengimbau supaya tidak menjual obat sirop dan tetes,” ucapnya seijin Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, Minggu 23 Oktober 2022.

Dijelaskannya Pengecekan dilakukan dengan menugaskan Personil Intelkam, Reskrim, Satuan Samapta, Binmas dan Bhabinkamtibmas. Dan dari koordinasi memang di Tabanan, belum ada kasus anak yang mengalami gagal ginjal akut. Adapun jenis obat-obatan yang ditarik dari peredaran seusai dengan SE Menkes yang menjadi perhatian pihaknya ialah, Termorex Sirop atau obat demam, produksi
PT konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1 kemasan dus, botol plastik 60 mililiter (ML). Kemudian, Flurin dmp sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1 kemasan dus, botol plastik 60 ML. Selanjutnya Unibebi cough sirup (obat batuk dan
flu), produksi universal pharmaceutical industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik 60 ML. Unibebi demam sirup (obat demam), produksi universal pharmaceutical industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol 60 ML. Unibebi de-mam drops (obat demam), produksi universal pharmaceutical industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan, dus, botol 15 ML.

“Obat-obat di atas yang menjadi perhatian kami dan meminta penjual untuk tidak menjual ke pembeli,” jelasnya.

Akpol lulusan 2001 itu mengaku, meskipun dari Dinas kesehatan telah melakukan pemberitahuan kepada rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek dan toko obat lainnya, tentang surat edaran menteri kesehatan tersebut. Pihaknya bersama jajaran Polsek tetap melakukan pemantauan agar tidak ada obat yang sesuai SE Menkes beredar di wilayah hukum Polres Tabanan. Hal ini guna mencegah terjadinya kasus serupa yang terjadi di luar Kabupaten Tabanan. "Kami himbau masyarakat agar mematuhi peraturan pemerintah sesuai SE Menkes tersebut dan kepada yang berkompeten dalam hal jual beli obat untuk tidak lagi memperjualbelikan obat obatan yang dimaksud,” beber Ranefli. (ang).

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved