Berita Bali
Cegah Penyebaran Obat Sirup Meluas, BPOM Take Down Link Penjualan Obat Sirup Tidak Aman
Pemberhentian sementara penjualan terhadap obat sirup pasca adanya isu kaitannya dengan gangguan ginjal masih berlangsung hingga kini.
Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemberhentian sementara penjualan terhadap obat sirup pasca adanya isu kaitannya dengan gangguan ginjal masih berlangsung hingga kini.
Hal ini berhubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan terhadap kandungan dalam obat sirup yang diduga mengandung EG dan DEG.
Sebelumnya, beberapa apotek juga telah diperiksa untuk memastikan obat sirup tidak diperjualbelikan terlebih dahulu.
Untuk memaksimalkan upaya pemeriksaan terhadap obat sirup, BPOM telah mengambil langkah - langkah.
BPOM secara berkesinambungan telah berkoordinasi dengan Kementerian dan Komunikasi dan Informatika (Kemenkokinfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Sebanyak 4922 tautan telah di-take down pasca cyber patroli pada situs, media sosial, dan e-commerce.
4.922 tautan ini diidentifikasi menjual obat sirup yang dinyatakan tidak aman.
Melalui seluruh UPTnya di Indoensia selalu mengawal proses penarikan obat sirup yang mengandung cemaran EG/DEG yang melebihi batas aman.
Kepada para tenaga kesehatan dan industri farmasi, BPOM menghimbau agar terus aktif melaporkan efek samping obat pasca penggunaannya.
Laporan dapat dikirimkan kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO mobile.
Masyarakat juga dihimbau untuk waspada dan menjadi konsumen yang cerdas.
Pembelian dan perolehan obat sebaiknya dilakukan melalui apotek, toko obat berizin, Puskesmas, atau rumah sakit sebagai sarana resminya.
Dengan kemajuan zaman yang menyediakan penjualan secara online, dihimbau agar obat dibeli pada apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
Dalam membeli dan menggunakan obat, masyarakat dihimbau untuk selalu menerapkan CEK KLIK yakni Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kadaluwarsa.
Selain itu, selalu pastikan produk dalam kondisi baik, telah memiliki izin edar BPOM, dan baca terlebih dahulu informasi obat sebelum digunakan. (yun)