Berita Bali
Kejati Sita Ratusan Dokumen dari Rektorat Unud, Dugaan Penyalahgunaan SPI Maba Jalur Mandiri
Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah gedung Rektorat Universitas Udayana (Unud)
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggeledah gedung Rektorat Universitas Udayana (Unud) yang terletak di Kampus Bukit, Jalan Raya Kampus Unud Jimbaran, Senin (24/10/2022).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) mahasiswa baru (Maba) seleksi jalur mandiri dan dana penelitian tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.
Tim penyidik berjumlah enam orang yang dipimpin Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo melakukan penggeledahan selama delapan jam.
Baca juga: Kejati Bali Geledah Kantor Unud, Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Maba Jalur Mandiri
Ada empat ruangan yang digeledah, yaitu ruang wakil rektor II, ruang akademik, ruangan keuangan Unud dan unit sumber daya informasi.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan ratusan dokumen yang dinilai ada kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri dan dana penelitian tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.
Penggeledahan oleh penyidik disaksikan kepala biro akademik dan kepala biro keuangan Unud.
"Semua dokumen terkait dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 akan didalami oleh Penyidik.
Baca juga: Kejati Bali Geledah Kantor Unud, Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Maba Jalur Mandiri
Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka penyidik akan melakukan penyitaan untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam siaran tertulisnya.
Penyidikan dugaan penyalahgunaan dana tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Bali tertanggal 24 Oktober 2022. Penyidikan dilaksanakan setelah dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan bidang tindak pidsus ditemukan adanya peristiwa pidana. Pula berdasarkan hasil gelar perkara Jumat (21/10), penyelidik berkesimpulan meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan.
"Dalam tahap penyidikan tentunya penyidikan akan melakukan serangkaian tindakan sesuai hukum acara pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," jelas Luga.
Diberitakan sebelumnya, penyidik pidsus Kejati Bali telah memanggil lima pejabat di lingkungan Unud. Para pejabat yang dipanggil dan dimintai keterangan adalah Kepala Biro Keuangan Unud, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Unud, Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Unud, Koordinator Akademik dan Statistik Unud dan Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran Unud.
Pemanggilan para pejabat Unud guna dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tidaknya perbuatan pidana dalam pengelolaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian.
"Kelima pejabat itu sudah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan, Senin lalu," ungkap Luga, kala itu.
Juru bicara Rektor Universitas Udayana, PAA Senja Pratiwi membenarkan terkait penyidikan yang dilaksanakan Kejati di instansinya tersebut. Saat dihubungi oleh Tribun Bali, Senja Pratiwi mengatakan, proses penyidikan tersebut memang masih berlangsung hingga hari ini.
Ketika ditanya terkait akhir waktu penyidikan, Senja mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti batas waktu penyidikan. Ia mewakili rektor dan seluruh civitas Unud memohon maaf tidak bisa memberikan banyak komentar. Hal ini mengingat proses pemeriksaan yang masih berjalan.