Polisi Terjerat Kasus Narkoba

Usai Tunjuk Hotman Paris Jadi Pengacara, Irjen Teddy Minahasa Langsung Didampingi di Polda Metro

Usai resmi tunjuk Hotman Paris jadi pengacara, Irjen Teddy Minahasa langsung didampingi saat penahanan di Polda Metro Jaya.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Kolase TribunJakarta
Kolase foto Hotman Paris Hutapea (foto kiri) yang kini menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (foto kanan) - Usai resmi tunjuk Hotman Paris jadi pengacara, Irjen Teddy Minahasa langsung didampingi saat penahanan di Polda Metro Jaya. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Hutapea Ungkap Alasan Irjen Teddy Minahasa Minta Dirinya Jadi Kuasa Hukum, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/23/hotman-paris-hutapea-ungkap-alasan-irjen-teddy-minahasa-minta-dirinya-jadi-kuasa-hukum?page=all. Editor: Wahyu Aji 

Polda Metro Jaya mengklaim tidak memberikan perlakuan khusus kepada Teddy Minahasa selama ditahan pihaknya.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa resmi ditahan di Polda Metro Jaya setelah menjalani penempatan khusus di Mabes Polri, Jakarta mulai Senin 24 Oktober 2022 malam.

"Nggak ada (perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa), sama saja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," kata Zulpan saat dihubungi, Senin 24 Oktober 2022.

Zulpan tak berkomentar banyak terkait tidak diturunkannya Irjen Teddy Minahasa saat diboyong masuk ke gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu yang jelas mulai malam ini dilakukan di Polda Metro Jaya," ucapnya.

Resmi Ditahan 20 Hari

Irjen Teddy Minahasa ditahan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan dalam kasus peredaran narkoba mulai Senin 24 Oktober 2022 malam.

"Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan," kata Zulpan.

Irjen Teddy Minahasa diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam proses penahanan, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Irjen Teddy Minahasa.

"Perkembangan lebih lanjut akan mita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," jelasnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Resmi Jadi Pengacara, Hotman Paris Langsung Dampingi Penahanan Irjen Teddy Minahasa di Polda Metro.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved