Bocah Dirantai
Bocah Dirantai Orangtua, Polres Tabanan Tunggu Hasil Tim Psikologi Polda Bali
Pihaknya mengacu pada bagaimana hasil dari Tim Psikologi Polda Bali, melakukan pemulihan kondisi kedua bocah dirantai dan orangtuanya.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, menyatakan bahwa pihaknya tidak ada batas waktu, untuk penyerahan dua anak (bocah dirantai) itu kepada orangtuanya kembali.
Pihaknya mengacu pada bagaimana hasil dari Tim Psikologi Polda Bali, melakukan pemulihan kondisi kedua bocah dirantai dan orangtuanya.
Sehingga ketika memang seluruhnya siap, maka anak bisa dikembalikan dan memang kondisi ibu siap dan meyakinkan untuk kembali merawat dua buah hatinya tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS! Ibu dan Pacarnya Ditetapkan Tersangka, Kasus Bocah Dirantai di Tabanan Bali
Baca juga: PILU, 2 Bocah Dirantai Ibunya Sendiri Saat Mati Lampu di Tabanan Bali, Begini Kondisinya

“Kalau batas waktu tidak ada. Kami hanya melihat hasil dari tim psikologi anak (Polda Bali).
Jadi mekanisme (mengembalikan penuh sang anak) mempertimbangkan perkembangan anak juga.
Jadi kami tidak semata-mata prosedur hukum saja.
Tidak ada batas waktu.
Karena memang si anak juga itu tidak bisa lepas dari sang ibu,” ucapnya Rabu 26 Oktober 2022.
Terkait perkembangan psikologi yang berjalan, sambungnya, pihaknya tetap melakukan pemantauan.
Dan juga pemantauan anak dan ibu di rumah singgah atau aman.
Dan sejatinya penyerahan anak kepada ibu itu, prosedur tetap akan melalui prosedur hukum.
Dan karena kasus anak ada lex specialis maka perlakuannya juga berbeda.
Kemarin Menteri PPA juga datang.
Sehingga nanti yang berhak menentukan adalah Pengadilan Anak.

“Nanti semua yang menentukan adalah pengadilan.
Tapi itu nanti.
Yang penting kami adalah bagaimana perkembangan kondisi kedua anak itu saat ini,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, mengatakan terkait dengan perawatan, tidak ada treatment khusus yang dilakukan.
Yang dilakukan sewajarnya merawat anak pada umumnya.
Dan sang ibu juga ada sekaligus di rumah singgah.
Pihaknya pun menjadi tempat penitipan, dan memulangkan anak dan ibunya sesuai petunjuk pihak kepolisian.
“Kedua anak bersama ibunya juga.
Yang kecil tidak bisa lepas.
Kelakuan di rumah singgah, ya mereka seperti anak-anak pada umumnya.
Artinya kami membuat suasana, bagimana mereka betah.
Sediakan mainan juga,” katanya.
Dijelaskannya, bahwa SOP untuk perawatan tidak ada di pihaknya.
Jadi itu sesuai dengan petunjuk dan permintaan Tim Psikologi Polda Bali.
Karena pihaknya, hanya sebatas rumah singgah sementara.
Jadi memang tidak selamanya, dan juga tergantung dari Polres Tabanan.
Ketika memang sudah putusan dari pengadilan, maka akan dieksekusi.
Dan sejauh ini pihaknya juga membuat pengamanan, dengan adanya satpam yang menjaga.
“Ada penjagaan. Dan kami siapkan makanan juga. Biasanya untuk makanan juga lebih dari tiga kali kami beri. Kami membuat mereka betah,” bebernya. (*)