Berita Klungkung
Enam Bulan Ditunda, Upah Guru Kontrak Segera Cair
Para guru berstatus tenaga kontrak di Klungkung, hingga Rabu (26/10/2022) belum menerima upah mereka yang tertunda selama 6 bulan.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Marianus Seran
Nantinya upah tenaga kontrak yang diterima langsung rapelan selama 6 bulan, yakni dari Mei sampai Oktober 2022.
"Saya juga lembur agar dana ini bisa segera di proses.
Wajar kalau ada (guru kontrak) yang menanyakan, saya mohon bersabar," ungkapnya.
Jumlah seluruh tenaga kontrak guru yang akan menerima gaji rapelan ini berjumlah 254 orang, yang tersebar di 4 Kecamatan di Klungkung.
Mereka perbulannya menerima upah bersih Rp1,4 juta per bulan, setelah dipotong iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Diberitakan sebelumnya, ratusan guru di Klungkung dipastikan tidak menerima upah dari bulan Mei 2022 sampai September 2022.
Hal ini dikarenakan kekeliruann dalam penganggaran, yang mana alokasi gaji semua guru kontrak terlanjur dimasukkan dalam pos anggaran gaji guru dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Dinas Pendidikan sebelumnya optimis semua guru di Klungkung lulus P3K, namun dalam perjalannya lebih dari 200 guru tidak lolos.
Sehingga untuk menerima upah mereka harus menunggu revisi anggaran pada APBD Perubahan 2022. (*)