Berita Klungkung

Enam Bulan Ditunda, Upah Guru Kontrak Segera Cair

Para guru berstatus tenaga kontrak di Klungkung, hingga Rabu (26/10/2022) belum menerima upah mereka yang tertunda selama 6 bulan.

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Ratusan guru dan staff TU berstatus tenaga kontrak di Klungkung di kumpulkan di Wantilan Pura Kentel Bumi, Banjarangkan, Selasa (31/5) lalu. Dok: Eka Mita Suputra.  

 

TRIBUN BALI.COM, SEMARAPURA- Para guru berstatus tenaga kontrak di Klungkung, hingga Rabu (26/10/2022) belum menerima upah mereka yang tertunda selama 6 bulan.

Padahal mereka berharap upah mereka yang dirapel bisa diterima pada awal Oktober.


"Awalnya dikatakan bulan Oktober sudah kami terima gaji (upah) kami yang dirapel 6 bulan.

Tapi menjelang akhir Oktober, kami belum menerima gaji (upah kami)," ungkap 
seorang guru tanaga kontrak di Klungkung Putu AR, Rabu (26/10/2022).


Terus menanti upah bisa diterima, Putu AR sempat bertanya ke rekan-rekannya sesama guru kontrak.

Ia mendapat informasi jika upah mereka masih dalam proses untuk pencairan.


"Informasinya masih dalam proses. Semoga bisa segera cair (diterima)," harapnya.

Baca juga: Polres Tabanan Tes Urine Ibu Kandung Bocah Dirantai, Antisipasi Penggunaan Narkotika


Kepaka Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Klungkung I Ketut Sujana ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, upah rapelan para guru tenaga kontrak tersebut masih dalam proses.


"Baru proses, besok baru maju ke keuangan (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan).

Besok, (Kamis 27/10/2022) baru bisa kami amprah," ujar Ketut Sujana, Rabu (26/10/2022).


Menurutnya prosedur, pencairan baru bisa dilakukan setelah 3 hari setelah anggaran tersebut maju ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.

Baca juga: Sekjen PDIP Akui Suara Komarudin Watabun Bergetar saat Baca Sanksi FX Hadi Rudyatmo

Sehingga diperkirakan paling cepat para tenaga kontek guru baru bisa menerima upah rapelan mereka pada akhir bulan Oktober.


"Prosedur pencairan 3 hari setelah kami bawa (amprah) di Badan Keuangan.

Misal Besok tanggal 27 Oktober, karena tanggal 30 hari Minggu, kemungkinn tanggal 31 Oktober baru bisa cair," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved