Berita Buleleng
Buleleng Belum Terapkan Tilang Elektronik, Tunggu Pengadaan Alat dari Pusat
Di Buleleng tilang elektronik itu belum diterapkan, dengan alasan masih menunggu pengadaan peralatan ETLE dari pusat.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seluruh Korps Lalu Lintas Polri diperintahkan untuk menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic law Enforcement (ETLE).
Hal ini merupakan bentuk arahan dari Presiden RI Joko Widodo. Namun di Buleleng tilang elektronik itu belum diterapkan, dengan alasan masih menunggu pengadaan peralatan ETLE dari pusat.
Kasat Lantas Polres Buleleng, Iptu Anton Suherman dikonfirmasi Kamis (27/10) mengatakan, sejauh ini tilang elektronik baru dapat diterapkan di Denpasar.
Baca juga: Ditinggal Pergi, Rumah di Buleleng Ludes Terbakar
Sementara di Buleleng, intruksi Presiden itu belum dapat dilakukan sebab pihaknya masih menunggu pengadaan peralatan berupa kamera ETLE.
"Kemungkinan dari pusat akan ada pengadaan peralatannya hardware maupun software-nya ke masing-masing daerah. Jadi kami masih menunggu informasi lebih lanjut dari pusat," terangnya.
Mengingat tilang elektronik belum dapat dilaksanakan, Iptu Anton menyebut tindakan penilangan secara manual saat ini tidak dilakukan oleh pihaknya. Apabila terdapat pengendara yang melakukan pelanggaran, pihaknya hanya melakukan peneguran secara humanis.
Baca juga: Desa Tembok Buleleng Bangun Tower Internet dari Bambu, Prihatin Siswa Cari Wifi Sejauh Tiga KM
"Jadi sementara tidak ada penilangan secara manual. Pengendara yang melakukan pelanggaran kami tegur secara humanis. Meski tidak ada penilangan secara manual, kami berharap pengendara tidak memanfaatkan situasi ini. Kami imbau pengendara agar tetap mematuhi tata tertib berlalulintas," katanya.
Disinggung terkait sistem tilang elektronik ini, Iptu Suherman menjelaskan, kamera yang terpasang di beberapa titik ruas jalan nantinya akan mendeteksi dan memotret pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara.
Baca juga: Pria di Buleleng Setubuhi Anak di Bawah Umur, Imingi Uang Lima Ribu
Selanjutnya bukti otentik yang didapatkan dari rekaman kamera ETLE itu akan dikirimkan oleh petugas kepolisian, ke alamat pengendara melalui Pos. Selanjutnya pembayaran denda dapat dilakukan di beberapa bank.
"Plat berwarna putih ini juga salah satu persiapan penerapan tilang elektronik, untuk mempermudah petugas mendeteksi nomor plat kendaraan. Namun pengalihan dari hitam ke putih itu saat inu belum wajib dilakukan oleh masyarakat," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng