Berita Bali
Eka Wiryastuti Minta Izin Belum Direspon MA, Terkait Upacara Ngaben Neneknya
Kuasa hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wija Kusuma, mengatakan sudah mengajukan izin ke MA supaya Eka Wiryastuti bisa mengikuti upacara ngaben neneknya.
Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Putu Candra
Izin yang diajukan mantan Bupati Tabanan dua periode, Ni Putu Eka Wiryastuti, ke Mahkamah Agung (MA), agar bisa menghadiri upacara ngaben neneknya, Ni Wayan Suweca hingga saat ini belum direspon.
Dari putusan itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dan Eka Wiryastuti mengajukan banding ke PT Denpasar.
Eka Wiryastuti bersama terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut.
Yakni menyuap dua mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo (terpidana) dan Rifa Surya (tersangka), sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar Amerika dalam pengurusan DID Tabanan tahun 2018. (*)