Berita Tabanan

Tabanan Belum Terapkan Tilang Elektronik, Simak Alasannya!

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengarahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, supaya tidak menggelar tilang manual diganti elektronik.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengarahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, supaya tidak menggelar tilang manual atau diganti dengan tilang elektronik.  Intruksi itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 lalu. Di mana Intruksi langsung ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Atas hal ini, Satlantas Polres Tabanan belum dapat menggelar tilang elektronik. 

Dan tilang manual tidak bisa dilakukan dengan pembayaran di tempat.

Petugas dilarang keras melakukan pembayaran di tempat.

Dan untuk perbedaan kertas tilang sendiri, memang ada perbedaan.

Kertas merah jambu untuk mengikuti sidang, dan kuning sebagai arsip kepolisian.

“Untuk denda sudah tertera di undang-undang no 22 tahun 2009. Dan tidak bisa bayar di tempat,” bebernya.

Ia menambahkan, hingga saat ini untuk tilang manual sendiri mulai dari Januari 2022 hingga Oktober 2022 sendiri, ada sekitar 3.652 tilang.

Sedangkan untuk sisanya sendiri merupakan teguran.

Untuk teguran terhadap pengendara motor, ialah sekitar 12.234 teguran.

“Untuk tilang ada 3.652 dan teguran 12.234. Jadi jumlah tilang dan teguran sebanyak 15.886,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved