Berita Tabanan

Tabanan Belum Terapkan Tilang Elektronik, Simak Alasannya!

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengarahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, supaya tidak menggelar tilang manual diganti elektronik.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengarahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, supaya tidak menggelar tilang manual atau diganti dengan tilang elektronik.  Intruksi itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 lalu. Di mana Intruksi langsung ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Atas hal ini, Satlantas Polres Tabanan belum dapat menggelar tilang elektronik. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengarahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, supaya tidak menggelar tilang manual atau diganti dengan tilang elektronik

Intruksi itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.

Di mana Intruksi langsung ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Atas hal ini, Satlantas Polres Tabanan belum dapat menggelar tilang elektronik.

Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Pranata, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca juga: Buleleng Belum Terapkan Tilang Elektronik, Tunggu Pengadaan Alat dari Pusat

Baca juga: ETLE Akan Dipasang di 12 Titik, Tilang Elektronik di Bali Sudah Berlaku, 5 Pelanggar Didenda

Ilustrasi tilang elektronik - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengarahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, supaya tidak menggelar tilang secara manual.

Intruksi itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 lalu.

Di mana Intruksi langsung ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Atas hal ini, Satlantas Polres Tabanan belum dapat menggelar tilang elektronik.

Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Pranata, Kamis 27 Oktober 2022.
Ilustrasi tilang elektronik - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mengarahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, supaya tidak menggelar tilang secara manual. Intruksi itu dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022 lalu. Di mana Intruksi langsung ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Atas hal ini, Satlantas Polres Tabanan belum dapat menggelar tilang elektronik. Hal itu disampaikan Kasatlantas Polres Tabanan, AKP Kanisius Pranata, Kamis 27 Oktober 2022. ((KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))

Kanisius mengaku, bahwa penerapan tilang elektronik di Tabanan, belum dilakukan.

Dan hingga saat ini, karena tidak adanya perangkat itu maka tidak ada pelanggar yang sudah dikenai sanksi tilang elektronik.

Alasan belum diterapkan sendiri, dikarenakan belum adanya fasilitas itu di Tabanan.

Pendek kata, belum terpasangnya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Kami belum menerapkan tilang elektronik. Karena perangkat ELTE belum ada. Dan karena memang di persoalan anggaran,” ucapnya kepada Tribun Bali.

Meski demikian, menurut Kanisius, ketika anggaran sudah ada, maka untuk rencana pemasangan akan dilakukan di beberapa titik TL.

Ada sekitar tiga titik. Dua titik di TL Kediri, dan satu lagi di TL Simpang Pahlawan.

Dan sementara ini, pihaknya masih terap menerapkan penilangan manual. Terutama untuk fasilitas kecelakaan.

Tilang manual - Meski demikian, menurut Kanisius, ketika anggaran sudah ada, maka untuk rencana pemasangan akan dilakukan di beberapa titik TL.

Ada sekitar tiga titik. Dua titik di TL Kediri, dan satu lagi di TL Simpang Pahlawan.

Dan sementara ini, pihaknya masih terap menerapkan penilangan manual. Terutama untuk fasilitas kecelakaan.
Tilang manual - Meski demikian, menurut Kanisius, ketika anggaran sudah ada, maka untuk rencana pemasangan akan dilakukan di beberapa titik TL. Ada sekitar tiga titik. Dua titik di TL Kediri, dan satu lagi di TL Simpang Pahlawan. Dan sementara ini, pihaknya masih terap menerapkan penilangan manual. Terutama untuk fasilitas kecelakaan. (istimewa/Polres Tabanan)

“Kami masih (tilang manual, untuk fatalitas kecelakaan),” ungkapnya.

Sedangkan prosedur penilangan manual, sambungnya, ialah tetap dengan memerhatikan skala penyebab kecelakaannya.

Dan tilang manual tidak bisa dilakukan dengan pembayaran di tempat.

Petugas dilarang keras melakukan pembayaran di tempat.

Dan untuk perbedaan kertas tilang sendiri, memang ada perbedaan.

Kertas merah jambu untuk mengikuti sidang, dan kuning sebagai arsip kepolisian.

“Untuk denda sudah tertera di undang-undang no 22 tahun 2009. Dan tidak bisa bayar di tempat,” bebernya.

Ia menambahkan, hingga saat ini untuk tilang manual sendiri mulai dari Januari 2022 hingga Oktober 2022 sendiri, ada sekitar 3.652 tilang.

Sedangkan untuk sisanya sendiri merupakan teguran.

Untuk teguran terhadap pengendara motor, ialah sekitar 12.234 teguran.

“Untuk tilang ada 3.652 dan teguran 12.234. Jadi jumlah tilang dan teguran sebanyak 15.886,” imbuhnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved