Berita Bali

ETLE Akan Dipasang di 12 Titik, Tilang Elektronik di Bali Sudah Berlaku, 5 Pelanggar Didenda

Kapolda Bali meluncurkan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi Tahap II di Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
ist
Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra saat ditemui di Polresta Denpasar seusai acara Launching ETLE Nasional Presisi Tahap II, Sabtu 26 Maret 2022 - ETLE Akan Dipasang di 12 Titik, Tilang Elektronik di Bali Sudah Berlaku, 5 Pelanggar Didenda 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra bersama jajaran dan instansi terkait lainnya meluncurkan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional Presisi Tahap II di Gedung Pesat Gatra Polresta Denpasar, Bali, Sabtu 26 Maret 2022.

Tilang elektronik di Bali ini sudah berlaku dan lima pelanggar sudah dikenakan denda.

“ETLE nantinya tak hanya untuk mengawasi, tapi juga berfungsi menerapkan hukum berlalu lintas yakni penindakan tilang secara elektronik. Dilakukan penilangan sistem elektronik. Tadi rekan-rekan sudah lihat simulasinya, bagaimana mekanisme kerjanya ketika didapati suatu pelanggaran, ter-capture dalam kamera ETLE. Kemudian ditentukan jenis pelanggarannya apa, dicetak bukti pelanggarannya kemudian dikirim ke alamat yang bersangkutan (para pelanggar)," kata Kapolda Bali.

Kapolda Bali mengatakan, jika para pelanggar sudah mendapatkan bukti penindakan atau pelanggaran nantinya mereka harus membayar biaya tilang (Bukti pelanggaran) dan langsung masuk ke aplikasi.

Baca juga: ETLE Dilaunching di Bali, Sosiolog Soroti Sistem Panoptikon dan Ruang Kompromi untuk Kemanusiaan

Menurutnya, langkah ini sangat bagus dan teratur dibandingkan di saat ada interaksi antara petugas polisi lalulintas dengan para pelanggar.

"Jadi sama sekali mengurangi interaksi antara petugas dan pelanggar. Pelanggar akan mengetahui apa pelanggarannya, karena betul-betul real ada fotonya dan pelanggarannya apa dan apa sanksinya," tambahnya.

Kapolda Bali menyebutkan, akan ada pengembangan lebih lanjut dalam penggunaan dan penerapan ETLE di wilayah hukumnya.

Bahkan Jayan Danu menyebutkan, nantinya tidak hanya di satu titik penerapan ETLE di wilayah Polda Bali, khususnya Kota Denpasar.

Kapolda Bali mengatakan, saat ini penerapan ETLE di wilayah hukumnya baru ada satu titik, tepatnya di Simpang Buagan, antara Jalan Imam Bonjol dan Jalan Teuku Umar, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Dukungan dari Korlantas Polri nantinya akan turun membantu dalam menyukseskan penerapan ETLE di wilayah Polda Bali.

Tak hanya itu, ETLE juga dihadirkan untuk mendukung dan menyukseskan acara KTT G20.

"Kita tahu dalam kegiatan Presidensi G20, dukungan untuk Bali menjadi salah satu perhatian dan salah satunya adalah Korlantas Polri terkait pemasangan ETLE," kata Jayan Danu.

Nantinya, untuk menyukseskan penegakkan hukum berlalu lintas dan kegiatan KTT G20, Polda Bali akan kembali memasang ETLE di 12 titik di wilayah Bali.

Mengenai titik lokasi itu, Kapolda belum bisa menentukan secara pasti, namun wilayah Denpasar, Badung dan beberapa tempat lainnya, termasuk di pintu masuk menuju Bali akan ia perhatikan.

"Kami survei lagi yang paling ideal di mana, karena ini mendukung juga, Bali dengan smart city-nya, Denpasar dan Sarbagita. Saya kira seluruh wilayah Bali akan ter-cover. Terutama pintu masuk," jelas Jayan Danu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved