Polisi Tembak Polisi

ART Ferdy Sambo Kerap Jawab Tak Tahu saat Sidang, Hakim Kesal : Pikirkan Dulu Jangan Langsung Jawab

ART Ferdy Sambo membuat hakim persidangan kasus Brigadir J kesal karena kerap jawab tak tahu saat sidang, Hakim : pikirkan dulu jangan langsung jawab.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Kompas TV
ART Ferdy Sambo yang bernama Susi, membuat hakim persidangan kasus Brigadir J kesal karena kerap jawab tak tahu saat sidang, Hakim : pikirkan dulu jangan langsung jawab. 

ART Ferdy Sambo Kerap Jawab Tak Tahu saat Sidang, Hakim Kesal : Pikirkan Dulu Jangan Langsung Jawab

TRIBUN-BALI.COM - Inilah update sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan 4 tersangka lainnya.

Ketua Majelis Hakim sempat merasa kesal dengan salah satu saksi dalam sidang pada Senin, 31 September 2022.

Pasalnya, Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo kerap menjawab tidak tahu saat dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 31 Oktober 2022.

Hal ini pun membuat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa pun sempat kesal karena Susi dinilai sering menjawab tidak tahu saat ditanya.

Satu di antaranya saat ditanya soal hubungan keluarga antara Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.

Hakim menanyakan bahwa seberapa sering Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tinggal bersama di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Lalu, hakim juga bertanya seberapa sering Putri menemani Sambo saat berdinas ke luar kota.

Kemudian, Susi pun menjawab tidak tahu soal hal tersebut.

 

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Masih Bersikukuh Soal Pelecehan Oleh Brigadir J, Pengacara Sebut Kantongi 4 Bukti

Tak hanya itu, Susi juga mengaku tidak tahu soal perbaikan CCTV di rumah pribadi Ferdy Sambo.

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.

"Tidak," jawab Susi.

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi untuk tidak berbohong dan memberikan keterangan yang berubah-ubah di persidangan.

Dia bahkan menegaskan Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved