SIM Online
Cara dan Syarat Lengkap Perpanjang SIM Online Terbaru 2022, Siapkan Dokumen-dokumen Ini
Simak nih, berikut cara dan syarat lengkap perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru 2022 dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Simak nih, berikut cara dan syarat lengkap perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru 2022 dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas.
Perpanjang Surat Izin mengemudi (SIM) menjadi salah satu jalan yang ditempuh oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan jika ingin melakukan perpanjangan SIM secara online mulai dari SIM yang lama hingga surat tes psikologi.
Dikutip dari Kompas.com, biaya penerbitan SIM baru sudah diatur dengan PP nomor 76 tahun 2020, yakni untuk SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum ditetapkan sebesar Rp 120.000.
Baca juga: Cara Perpanjangan SIM Online, Ini Daftar Biayanya
Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000. Selanjutnya, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp 250.000.
Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000.
Sementara, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.
Untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.
Cara dan Syarat Perpanjangan SIM secara Online
Berikut ini dokumen yang wajib disiapkan untuk perpanjangan SIM secara online :
1. SIM lama Anda
2. E-KTP
3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
4. Hasil tes psikologi Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
5. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal