SIM Online

Cara dan Syarat Lengkap Perpanjang SIM Online Terbaru 2022, Siapkan Dokumen-dokumen Ini

Simak nih, berikut cara dan syarat lengkap perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru 2022 dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas

Kompas.com/Akhbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi perpanjang SIM - Cara dan Syarat Lengkap Perpanjang SIM Online Terbaru 2022, Siapkan Dokumen-dokumen Ini 

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Adapun biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000.

Baca juga: Perpanjang SIM Bisa dari Rumah, Download Aplikasi SIM Online, Ikuti Langkah Berikut

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah Anda.

Anda juga perlu menyiapkan biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya untuk tes pemeriksaan kesehatan jasmani tergantung pada kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

Panduan perpanjang SIM online 2022

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP Buat PIN dan konfirmasi PIN

4. Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.

5. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

Baca juga: Aplikasi Perpanjangan SIM Online Polri Mudahkan Masyarakat di Bali Dalam Mengurusnya

7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

9. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved