SIM Online
Cara dan Syarat Lengkap Perpanjang SIM Online Terbaru 2022, Siapkan Dokumen-dokumen Ini
Simak nih, berikut cara dan syarat lengkap perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru 2022 dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas
10. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
11. Pilih Satpas penerbit
12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.
14. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
15. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
16. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
Demikian cara perpanjang SIM secara online terbaru 2022 menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, cukup mudah hanya siapkan beberapa dokumen penunjang dan SIM pun sudah siap diambil. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kapolri Larang Praktik Pungli Dalam Pengurusan SIM, Berikut Biaya, Syarat dan Cara Perpanjangan SIM