Berita Buleleng

Pemkab Buleleng Buka Seleksi PPPK Guru, Catat Jadwalnya, Tutup Minggu ini

Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di lingkup Pemkab Buleleng telah dibuka. Pendaftaran dibuka

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali
Foto: Ratu Ayu Astri Desiani/ Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnawa. 

 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru di lingkup Pemkab Buleleng telah dibuka.

Pendaftaran dibuka sejak Senin (31/10) kemarin dan akan ditutup pada Minggu (13/11). 


Kepala BKPSDM Buleleng, Gede Wisnawa pada Kamis (3/11) mengatakan, bukaan seleksi PPPK guru ini merupakan usula yang dikirim oleh pihaknya kepada Menpan RB pada 2021 lalu.

Dimana, Menpan RB memberikan jatah formasi PPPK Guru untuk Buleleng sebanyak 843 formasi. 

Baca juga: DPRD Badung Angkat Bicara Soal Gaji Kontrak yang Tak Terbayarkan, Komisi IV: SK Sudah Ditandatangani


Pendaftaran kata Wisnawa dapat dilakukan melalui akun SSCASN.

Setelah pendaftaran ditutup, tahap selanjutnya ialah seleksi administrasi yang akan dilaksanakan hingga 15 November. Dalam pelaksanaan tes, Wisnawa menegaskan saat ini tidak menggunakan CAT.

Pemerintah pusat telah memutuskan akan melibatkan kepala sekolah, guru senior, pengawas, Kepala BKPSDM Buleleng dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Buleleng dalam menguji para peserta. 

Baca juga: FKD Kompas Gramedia Bali Bagi Ratusan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Banjir Bandang di Jembrana


"Tidak pakai CAT lagi. Jadi tesnya sekarang berbasis kompetensi, kemampuan dan pengalaman kerja. Pemerintah pusat telah memberikan kewenangannya kepada daerah untuk menguji peserta," jelas Winsawa. 


Selain itu, pelamar dalam formasi PPPK guru kali ini dibagi menjadi empat kategori.

Diantaranya Pelamar Prioritas I, Prioritas II, Prioritas III dan Umum.

Dimana untuk pelamar prioritas satu merupakan pelamar yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK Guru pada 2021 lalu dan telah memenuhi nilai ambang batas namun belum mendapatkan formasi.

Sementara Prioritas II adalah THK-II yang tidak termasuk dalam THK II pada kategori pelamar Prioritas I.

Sedangkan Priorotas III merupakan guru non ASN yang memiliki masa kerja minimal 3 tahun pada Dapodik.

Sedangkan Prorotas Umum diperuntukan bagi lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbud serta pelamar yang terdaftar di Dapodik. 


"Jadi memang yang diprioritaskan itu pelamar yang sebelumnga mengikuti seleksi tahun lalu dan mendapatkan nilai ambang batas namun tidak mendapatkan formasi.

Apabila yang bersangkutan mendaftar lagi, sudah dipastikan lolos, tidak perlu tes lagi.

Sepanjang sekolah yang dipilih tersedia formasinya.

Atau kedepan kalau ada guru yang pensiun, otomatis langsung masuk," jelas Wisnawa. (*) 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved