G20 di Bali
Inilah Sepuluh Titik Lokasi Pembatasan Lalu Lintas Terkait KTT G20 Bali di Denpasar dan Badung
Inilah Sepuluh Titik Lokasi Pembatasan Lalu Lintas Terkait KTT G20 Bali di Denpasar dan Badung
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berikan penjelasannya soal pengaturan lalu lintas saat KTT G20 berlangsung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi saat ditemui Tribun Bali di The Apurva Kempinski Bali pada Minggu 6 November 2022.
Irjen Pol. Firman Shantyabudi menuturkan, pengaturan lalu lintas saat KTT G20 dilakukan dengan pembatasan.
Pembatasan lalu lintas dilakukan secara bervariasi.

Seperti misalnya pengalihan arus, pembatasan kendaraan, maupun menerapankan sistem ganjil-genap.
“Pembatasan yang akan kita laksanakan ini bervariasi. Bisa pengalihan arus menggunakan arus yang lain, bisa pembatasan yang beroperasional, maupun pelaksanaan ganjil genap.”
“Nanti mana yang paling pas dengan situasi di lapangan,” ucap Irjen Pol. Firman Shantyabudi saat ditemui Tribun Bali pada Minggu 6 November 2022.
Irjen Pol. Firman Shantyabudi memandang, pengaturan lalu lintas tentunya demi kelancaran acara. Namun, juga harus memberikan kenyamanan kepada pengguna jalan.
Di akhir, jenderal bintang dua itu mengimbau, masyarakat dapat mendukung berlangsungnya KTT G20 pada 15 November 2022 sampai dengan 16 November 2022.
Perhelatan KTT G20 merupakan acara internasional yang tentunya menjadi sebuah kebanggaan tersendiri bagi masyarakat.
“Suatu kebanggaj juga tentunya buat Bali dan Indonesia. Mari jadi tuan rumah yang baik, mari kita support semua kegiatan-kegiatan yang ada, untuk memberikan manfaat tentunya bagi masyarakat kita sendiri,” pungkas Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat edaran pengaturan lalu lintas selama masa penyelenggaraan KTT G20.
Dikonfirmasi kepada Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, dirinya membenarkan adanya surat edaran tersebut.
Pengaturan lalu lintas diterapkan dengan sistem ganjil-genap dan pembatasan operasional angkutan barang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun Bali dari Kabid Humas Polda pada Rabu 2 November 2022, penerapan sistem ganjil-genap dan pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai dari 11 November 2022 sampai dengan 17 November 2022 mendatang.