Berita Tabanan
Bapak Setubuhi Anak dan Ponakan di Tabanan, Polisi Kesusahan Gali Informasi dari Ibu Kandung
Bapak Setubuhi Anak dan Ponakan di Tabanan, Polisi Kesusahan Gali Informasi Dari Ibu Kandung
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Seorang ayah kandung di Tabanan tega setubuhi anak kandung dan keponakannya sendiri berulang kali.
Pria 48 tahun itu kemudian disel oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.
Saat ini, kasus ini pun masih berlanjut dengan pengumpulan keterangan saksi dan pemulihan kondisi korban.
Sayangnya, dalam proses pemeriksaan ke ibu kandung korban, polisi mendapati jalan buntu.
Ibu korban cukup sulit dimintai keterangan.
Baca juga: Gerhana Bulan Total Terakhir Tahun 2022 Besok, Bertepatan Dengan Purnama di Bali
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa untuk kasus pemerkosaan, si ibu ini agak susah untuk diminta keterangan.
Proses pemeriksaan psikologi sudah mulai dan sedang berproses.
Dengan kata lain, masih berlanjut. Alasannya, tidak hanya sekali dilakukan.
Pihaknya harus melakukan observasi terlebih dahulu.
“Upaya psikologi itu terus berjalan. Si ibu juga kami minta keterangannya. Ada masalah apa di keluarga ini. Kesulitan kami dapat. Terutama soal keterangan dari keluarganya atau si ibu ini. Kalau untuk sepupunya (yang menjadi korban) sudah,” ucapnya Senin 7 November 2022.
Baca juga: Buntut Tragedi Kanjuruhan: Arema Berlaga Tanpa Penonton di Luar Malang, Dimana Homebase Singo Edan?
Dari awal, menurut Ranefli, bahwa untuk sepupu yang juga korban, sudah sesuai keterangannya.
Dan dalam keterangan itu, mengakui, sudah tiga kali menjadi korban pemerkosaan.
Tapi dari tersangka sampai sekarang mengaku baru sekali mengakui perbuatannya.
Pihaknya, tidak mengejar pengakuan tersangka. Yang jelas, bukti-bukti sudah didapatkan.
“Dari keluarga atau ibu kandung itu kami kesusahan mendapat informasi,” ungkapnya.
Ia mengaku, bahwa dalam memberikan keterangan justru terbantu keterangan sepupunya.
Karena keterangannya lebih runut dan jelas.
Kalau yang korban anak kandung dan ibunya ini yang agaknya perlu pendampingan.
“Kalau ibu dan anak kandungnya memang perlu pendampingan,” bebernya.
Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini, mampu dibongkar oleh Unit PPA Satreskrim Polres Tabanan.
Dimana kasus ini terbongkar setelah kejadian terkahir yakni pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu.
Dimana tersangka ayah kandung menggauli korban di bengkel miliknya.
Aksi bejat itu dilakukan tersangka kepada dua orang keluarga dekatnya.
Yang satu anak kandungnya sendiri, dan yang satu merupakan keponakan atau sepupuh dari anaknya.
Untuk keponakannya itu digauli pada 2019 lalu, dimana korban saat itu masih duduk di kelas lima SD.
Ranefli mengurai, kasus ini terungkap saat korban yang juga anak kandung pelaku berulang kali tidak mengikuti kelas khusus.
Nikai akademis korban, selalu rendah dan sering tertinggal dalam mengikuti mata pelajaran. Dan berulang kali tidak hadir di kelas khusus.
Sehingga pihak guru memanggilnya dan meminta penjelasan ketidakhadirannya itu.
Selanjutnya, guru melihat anak itu murung dan melamun, sehingga diajak konsultasi ke guru BK.
“Dari hasil konsultasi terungkap aksi tidak terpuji ayahnya. Kemudian langsung kami tindak lanjuti, setelah pihak sekolah melaporkan hal itu kepada kami,” bebernya.
Tersangka sendiri, disangkakan tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Bahkan ancaman hukuman ini bisa ditambah sepertiga dari pidana pokoknya mengingat status pelaku sebagai ayah kandungnya. (ang).