Berita Buleleng
Pemkab Buleleng Beri Hibah untuk Kejati Bali Rp 7,1 Miliar, Lihadnyana Sebut Tak Melanggar Hukum
Pemkab Buleleng melalui anggaran perubahan APBD 2022 memberikan hibah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan pagu anggaran sebesar Rp7,1 Miliar.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Pemkab Buleleng melalui anggaran perubahan APBD 2022 memberikan hibah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dengan pagu anggaran sebesar Rp7,1 Miliar.
Dana tersebut diberikan untuk keperluan rehabilitasi kantor Kejati Bali.
Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana ditemui Senin (7/11) membenarkan jika pihaknya memberikan dana hibah dengan nilai yang cukup besar kepada Kejati Bali.
Baca juga: Dinas Pertanian Buleleng Akan Mengembangkan Shorgum, Upaya Untuk Mengurangi Jumlah Impor Terigu
Bahkan hibah ini juga disebut-sebut dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah lainnya, seperti Tabanan dan Badung.
"Dalam mekanisme hibah, pemerintah daerah boleh memberikan kepada instasi vertikal. Sehingga tidak ada norma yang dilanggar. Tidak hanya Buleleng, Gianyar dan Badung juga memberikan. Bahkan berkali-kali sudah diberikan kabupaten lain, sedangkan Buleleng baru pertama kali memberikan hibah semacam itu," terangnya.
Hibah ini ditegaskan Lihadnyana diberikan sebagai bentuk memberikan dukungan pelayanan di bidang penegakan hukum.
Baca juga: Pemkab Buleleng Buka Seleksi PPPK Guru, Catat Jadwalnya, Tutup Minggu ini
Ia pun menjamin, pemberian hibah ini tidak melanggar hukum.
Hal ini dibuktikan dengan diterimanya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebanyak 8 kali berturut-turut.
"Jadi tidak ada yang dilanggar, buktinya kita sudah dapat WTP 8 kali, artinya kami komit dengan norma. Karena ini diperiksa BPK," jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pemkab Buleleng dalam pemberian hibah kepada Kejati Bali.
Baca juga: Mengaku Terlalu Sakit Hati, Putu Ardika Habisi Nyawa Istrinya Saat Tidur di Buleleng
Sebab dalam pembahasan APBD, pihaknya telah mencermati hal tersebut.
Kendati sebenarnya diakui Supriatna, pendapatan yang dimiliki Pemkab Buleleng masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Pemkab memang bisa saja memberikan hibah kepada instansi lain. Contoh kecil hibah kendaraan untuk Polres misalnya, itu hal yang tidak melanggar aturan. Nilai yang dihibahkan memang cukup besar, sementara anggaran yang dimiliki Buleleng memang selalu bisa dikatakan kurang. Tapi untuk mendukung kinerja aparat hukum di Bali, ya kita setujui untuk pemberian hibah ini," tandasnya. (*)