Berita Badung
Tak Ada P3K untuk Guru Bahasa Daerah, DPRD Badung Minta Disdikpora Jangan Diam Saja
Terkait pengumuman Guru Bahasa Daerah atau Bahasa Bali di Badung tidak bisa ikut melakukan pendaftaran P3k, DPRD Badung meminta Disdikpora tidak diam
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Parwata pun menanyakan jika orang Bali tidak bisa berbahasa Bali, maka siapa yang akan meneruskan. Mengingat bahasa daerah Bali, merupakan bahasa Ibu.
"Iya, masyarakat Bali (yang harus meneruskan red). Apalagi sudah ada Perda dan Pergub tentang adat. Inilah yang dipakai dasar," jelasnya.
Sementara Kadisdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana tidak bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Seperti diketahui perekrutan Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Badung sudah dilakukan. Namun tidak berlaku bagi guru yang mengajar Bahasa Daerah atau Bahasa Bali.
Pasalnya guru bahasa daerah belum ada ruang untuk di pemerintah pusat untuk diangkat menjadi P3K. Bahkan dari pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi P3K Jabatan Fungsional Guru, pendaftaran telah dibuka dari 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Badung I Gusti Made Dwipayana tidak menampik hal tersebut. Pihaknya mengaku formasi guru bahasa daerah Bali memang tidak memiliki rumah di pemerintah pusat.
"Guru bahasa Bali itu tidak ada formatnya di sana (pemerintah pusat -red)," ujar Dwipayana sebelumnya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung